TAPANULI SELATAN, metro7.co.id – BP Jamsostek Padang Sidempuan terus menggenjot perluasan cakupan keanggotaannya hingga ke daerah pelosok dengan membuat agen kemitraan untuk melakukan sosialisasi.

 

Hal itu diungkapkan Kepala Cabang BP Jamsostek Muhammad Syahrul dalam Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara di Aula Hotel Mega Permata, Senin (23/08/2021). 

 

“Agen kemitraan atau perisai inilah sebagai perpanjangan tangan kami yang akan membantu untuk sosialisasi BP Jamsostek ke pelosok pelosok agar tercapai semaksimal mungkin dan nanti ada MoU-nya,” kata Syahrul.

 

Dijelaskan Syahrul, BP Jamsostek itu bukanlah hanya orang orang yang bekerja secara formal atau penerima upah saja, melainkan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk orang Bukan Penerima Upah (BPU).

 

“BPU itu adalah orang-orang pelaku usaha, ekonomi dan UMKM secara mandiri,” ujarnya.

 

Lanjutnya lagi, sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor  1 tahun 2016 pasal 3, wajib bagi peserta BPU untuk mengikuti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

 

Menurut Syahrul, ini sangat membantu masyarakat dalam menjamin sosial tenaga kerja. Karena, hanya dengan iuran minimal Rp 16,8 ribu per bulan, dengan asumsi pendapatan setiap orang yang sudah terdaftar itu sebesar Rp 1 juta per bulan.[]