TAPANULI SELATAN, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sosialisasi penataan organisasi, pelayanan publik dan tata laksana penanggulangan bencana daerah, Kamis (2/9/2021) di aula kantor Bappeda Tapsel, Sipirok.

 

Kegiatan tersebut adalah tindak lanjut pelaksanaan UU No.24/2007 Pasal 9 huruf (a) tentang penetapan kebijakan penanggulangan bencana, mengingat Tapsel merupakan daerah rawan bencana.

 

Bupati Tapsel Dolly Pasaribu berharap dengan kegiatan itu, aparatur di Pemkab Tapsel dapat meningkatkan pengetahuan dalam penanggulangan bencana.

 

“Bencana seperti banjir, gempa bumi, dan tanah longsor, sangat merugikan bahkan bisa menjadi penderitaan bagi manusia itu sendiri, seperti  kehilangan harta benda, kerusakan lingkungan dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan masyarakat,” ujar Dolly.

 

Dolly menjelaskan, penanggulangan bencana adalah suatu proses dinamis, berlanjut, dan terpadu, guna meningkatkan kualitas serta langkah-langkah yang berhubungan dengan observasi, analisis, pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, maupun rekonstruksi akibat bencana.

 

Masih seputar penanggulangan  bencana itu, Dolly mengajak seluruh pihak yang terkait agar memahami dan mendalami peraturan daerah dalam hal penanggulangan bencana di Kabupaten Tapsel tahun 2021, serta menyamakan persepsi dan menyatukan langkah agar tercipta sinergitas guna mewujudkan peran yang nyata.

 

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapsel Ilham Suhardi, dalam laporannya menyampaikan, langkah-langkah yang telah dilakukan pihaknya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penanggulangan bencana antara lain, berkoordinasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Tapsel. Kemudian  berkoordinasi dengan BPBD Pemprov Sumut tentang sambutan dan muatan Perda penanggulangan bencana. Lalu, berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut dalam hal penyusunan naskah akademik Perda penanggulangan bencana yang mengacu pada surat edaran Menkumham RI Nomor : M.HH.01.PP.04.02 tahun 2019 tentang tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan penataan konsep Ranperda.

 

“Maksud dan tujuan dari perda penanggulangan bencana adalah untuk  penguatan dan  pedoman pelayanan kebencanaan di Tapsel. Diharapkan agar semua aparatur dapat berkontribusi dalam kesempurnaan Ranperda sehingga pelayanan kebencanaan dapat lebih meningkat,” kata Ilham.

 

Adapun narasumber pada acara sosialisasi tersebut yakni, Perancang Ahli Muda, Perdin P Lubis dan Perancang Ahli Pertama, Astri Yayanti, SH dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumut. Pesertanya terdiri dari 60 orang yang diikuti OPD, camat dan dunia usaha.[]