Dolly Sampaikan Nota Pengantar LKPJ APBD 2020 di Sidang Paripurna DPRD Tapanuli Selatan
TAPANULI SELATAN, metro7.co.id – Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2020 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Selasa (6/7/2021).
Pada rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Tapsel, Bupati menjelaskan, pelaksanaan APBD ini merupakan bahan evaluasi atas kemampuan daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab sesuai dengan kehendak UUD No 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UUD No 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Di samping itu dapat kita jadikan sebagai bahan kajian bagi semua pihak dalam upaya peningkatan kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Dolly juga menyampaikan, laporan keuangan diserahkan pada tanggal 11 Februari 2021 untuk diaudit oleh Tim BPK dan alhamdulilah tahun ini Pemkab Tapsel kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020 untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
“Prestasi WTP merupakan sebuah amanah dan tanggungjawab. Tentu ini jadi pemacu kinerja untuk terus ditingkatkan agar lebih baik lagi. Artinya, WTP ini harus jadi suatu standar pencapaian yang terus diraih Pemkab Tapsel, karena pada dasarnya WTP ini adalah sebuah tiket dengan persyaratan lain yang perlu disikapi bersama agar mendapat Dana Insentif Daerah(DID) yang tentunya nanti akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Tapsel,” kata Dolly.
Bupati menjelaskan, secara akumulatif realisasi pendapatan daerah tahun 2020 direncanakan sebesar Rp1.343.031.788.575,00 dan terealisasi sebesar Rp1.303.242.398.140,00 atau 97,04%. Jika diuraikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp133.460.486.270,00 dan terealisasi sebesar Rp132.010.127.162,00 dengan persentase 98,91%.
“Sedangkan pendapatan transfer Rp963.969.629.548,00 terealisasi sebesar Rp926.091.632.204,00 dengan persentase 96,07%. Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun anggaran 2019, direncanakan sebesar Rp245.601.672.757,00 terealisasi sebesar Rp245.140.638.774,00 dengan persentase 99,81%,
Untuk realisasi belanja dan transfer daerah tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp.1.430.343.149.676,00 dan terealisasi sebesar Rp1.350.731.462.450,00 atau 94,43%. Realisasi ini kurang sebesar Rp79.611.687.226,00 atau kurang 5,57%. Jika diuraikan untuk belanja operasional direncanakan sebesar Rp.858.842.851.699,00 dan terealisasi sebesar Rp.801.735.357.771,00 atau 93,95%.
Belanja modal direncanakan sebesar Rp.322.754.605.542,00 terealisasi sebesar Rp.315.936.844.132,00 atau 97,89%. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp.1.591.179.435,00 terealisasi sebesar Rp.75.783.300,00 atau 4,76%. Dan transfer direncanakan sebesar Rp.247.154.513.000,00 dengan realisasi sebesar Rp.239.983.477.247,00 atau 94,27%.
“Dari uraian yang telah kami sampaikan di atas terhadap Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 terdapat sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp40.003.123.290,62,” terang Bupati Dolly
Untuk lebih jelasnya, uraian realisasi anggaran pendapatan, belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 telah diuraikan pada Laporan Keuangan Pemkab Tapsel Tahun Anggaran 2020 atas hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Dengan demikian maka Nota LKPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel TA 2020, dapat dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam rapat-rapat selanjutnya.Guna ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapsel TA 2020,” tegas Bupati.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut , Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran MSi, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel. (r)