TAPANULI SELATAN, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (13/07/2021).

Dalam Sidang Paripurna tersebut, Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu SPt MM mengatakan, “Setelah kami mendengar dan mencermati Laporan Hasil Akhir pembahasan dari komisi-komisi DPRD, yang telah mengevaluasi dan memberikan saran, pendapat serta melakukan koreksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Tapsel TA 2020. Sebagaimana yang disampaikan pimpinan ataupun perwakilan komisi-komisi pada rapat Paripurna ini.

“Sumua itu akan menjadi masukan dan bahan kajian bagi kami, guna perbaikan dan kemajuan pembangunan serta kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Tapsel yang kita cintai di masa yang akan datang,” Katanya.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, memuat realisasi anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, juga merupakan dokumen Pertanggungjawaban terhadap Pelaksanaan Perda No 7/2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tapsel TA 2020 dan Perda No 4/2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2020. Kedua perda tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sebagai penjabaran pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.

Disamping itu, Ranperda APBD Tapsel TA 2020 ini merupakan suatu kewajiban Kepala Daerah untuk menyampaikan kepada DPRD sebagaimana diatur dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara sebagai bentuk Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada Masyarakat.

Dalam melaksanakan fungsi sebagai Pemerintahan dan Pembangunan dalam bentuk Program dan Kegiatan berikut juga dengan penggunaannya ,dan yang telah menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD diatur didalam Regulasi yang berlaku sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Segala upaya dan tenaga serta pemikiran telah kita darma baktikan, demi terwujudnya Pembangunan Daerah Tapsel , sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini dapat disetujui bersama.

Oleh karena itu, Saya atas nama Pemkab Tapsel mengucapkan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 untuk di Perdakan.kata Dolly

Masih lanjut Bupati Dolly ” kita ketahui bersama bahwa Tahun Anggaran 2021 ini masih ada beberapa agenda lain yang perlu mendapat persetujuan bersama, seperti kegiatan yang sangat penting dan mendesak yakni pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggara dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA -PPAS) pada perubahan APBD TA 2021.

Pembahasan Ranperda perubahan APBD TA 2021 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA – PPAS) TA 2022 dan Ranperda APBD TA 2022. Dengan demikian kami berharap agar semua agenda-agenda tersebut dapat kita selesaikan secara bersama dan tepat waktu. Papar Dolly

Sidang Paripurna tersebut dipimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang didampingi Wakil Ketua Borkat beserta para Anggota Dewan, dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran MSi, Sekda Tapsel, Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag dan Camat se-Tapsel. (r)