TAPANULI SELATAN, metro7.co. id – Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) meraih juara pertama tingkat Provinsi pada Paritrana Award (Jamsostek Award) Tahun 2022 untuk kategori kabupaten/Kota Sumatera Utara. Sebelumnya meraih juara 3 tingkat nasional pada tahun 2019 lalu, kini bersiap mengulangi prestasi.

Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, S.Pt., M.M, didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Raja Nasution, Kepala Bidang Hubungan industrial Rudy Pribadi Siagian,Kabag Pengelola Keuangan Syaiful, dan Kabid PMD Erwin, menerima audiensi Kepala BP Jamsostek Cabang Padang Sidempuan Dr.Sanco Simanullang di ex.Kantor Bupati Tapsel Jl. Kenanga 74 Padangsidimpuan, Senin (06/03/2023) sebagaimana dilansir BP Jamsostek Padang Sidimpuan, lewat keterangan tertulis Kamis (09/03/2023).

Ini bukan hanya kerja Pemkab, sehingga Tapsel menjadi juara 1 Paritrana tingkat Sumut dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun penghargaan itu merupakan kerja keras bersama semua pihak dan ini bukti tingginya komitmen/kepedulian Pemkab Tapsel dan seluruh pihak dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakatnya.

“Kedepan kita akan tingkatkan cakupan kepesertaannya, mohon doa, Insyaallah Tapsel dapat maju ke tingkat nasional,” ujar Dolly.

Dolly juga minta agar Dinas terkait segera melakukan aksi pada bulan maret 2023 dan sudah melakukan progres dari sisi dasar hukum dan nama nama yang berhak menerima bantuan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan Raja Nasution mengemukakan pihaknya bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) akan melakukan sejumlah pertemuan guna membahas rencana aksi kepesertaan masyarakat desa dan dinas terkait. “Akan dilakukan tindak lanjut dibulan maret ini untuk percepatan kepesertaan seluruh Penerima manfaat,” tutup Raja.

Untuk diketahui , Juara Paritrana Award Tingkat Sumut : Juara Pertama Kabupaten Tapsel, disusul juara dua Kabupaten Simalungun, dan juara tiga Kota Medan.

Penghargaan diserahkan di Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo, Medan, Selasa (21/2/23) kemarin, yang diwakili Sekda Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho bersama Kadis Ketenagakerjaan Sumut Abdul Haris Lubis.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Dr Sanco Simanullang selepas audiensi dengan Bupati Tapsel, mengaku optimistis, Pemkab dapat meningkatkan cakupan kepesertaan lebih besar lagi.

“Ya, kita sepakat dengan Pak Bupati, segera melakukan berbagai terobosan sehingga lebih siap mengikuti seleksi Paritrana Award tingkat Nasional, mohon dukungan semua pihak,” imbuh Sanco.

Sanco didampingi Kepala Bidang Pemasaran Budi Syarif Amanda Situmorang dan sejumlah staf saat melakukan audiensi mengungkapkan Kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Tapanuli Selatan baru mencapai 22.40 %.

Berdasarkan angka BPS dan diolah dari berbagai sumber, dari 177.883 pekerja di Tapsel, yang telah menjadi peserta Jamsostek baru mencapai 39.845 jiwa (22,40%).Angka tersebut merupakan akumulasi dari sektor Badan Usaha (Penerima Upah) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Ungkap Sanco.

Dengan demikian Sanco berharap, dengan berbagai terobosan yang bakal dilakukan, setidaknya 135.191 (76 %) dapat dipacu pada tahun 2023. “Terdapat peluang peningkatan Kepesertaan yaitu Pendaftaran tenaga kerja desa lewat Alokasi Dana Desa,” ujar Sanco.

Sanco menyebut jika dukungan dari jajaran Pemkab dilaksanakan bakal terjadi lompatan peningkatan coverage dengan perkiraan, jika dana ADD digunakan sekitar 5% setiap desa untuk perlindungan maka akan berpengaruh terhadap cakupan kepesertaan.

Masih Lanjut, Sanco megatakan manfaat yang bakal diterima jika mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni jika asumsi angka kematian nasional di tahun 2021 (Mortalitas) sebesar 0,65%, dan 135.191 Pekerja di Tapanuli Selatan menjadi peserta, proyeksi manfaat Jaminan Kematian

didapatkan Rp 42 juta / jiwa sebesar 36, 9 Miliar/tahun

Selanjutnya, setelah 3 tahun menjadi peserta aktif Jamsostek, 2 orang anak akan mendapatkan beasiswa Rp 174 juta sampai sarjana. Maka, manfaat tambahan dari beasiswa sebesar Rp 185 Miliar. “Klaim sebesar itu akan beredar di Tapsel dan tentu akan mengurangi dampak kemiskinan,” katanya.

Sanco juga menjelaskan dasar Regulasinya, yaitu Peraturan Kementerian Desa (Permendes) Nomor 8 tahun 2022.”Anggaran alokasi dana desa dapat diperkenankan untuk dimanfaatkan bagi jaminan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu, sesuai peraturan,” tutup Sanco. *