Tapanuli Selatan, Metro7.com Usai pembacaan penetapan Rekapitulasi Hasil perhitungan suara pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Selatan tahun 2020 oleh Ketua KPU Tapanuli Selatan Panataran Simanjuntak digedung serba guna Desa Simaninggir kecamatan Sipirok pada Selasa, (15/12/2020).

Bangun Siregar, SH yang merupakan Saksi dari Paslon No urut 01 H. Mhd Yusuf Siregar – Robby Agusman Harahap Menolak dan tidak menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan tersebut.

Dalam hal itu, Bangun menjelaskan apa yang menjadi alasan untuk menolak dan tidak menandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara tersebut karena beberapa hal, Bangun mengatakan ” yang pasti kami menolak hasil rekapitulasi perhitungan yang dilaksanakn KPU pada hari ini dengan alasan, 1.karena banyak nya mencoblos lebih dari satu kali di berbagai TPS, 2.indikasi kecurangan di setiap kecamatan, 3.turut sertanya ASN atau masyarakat dalam pemilihan yang bukan warga tapsel, 4.banyaknya DPT tambahan yang tidak kita ketahui legalitas kependudukannya, 5, terjadinya politik uang, 6.adanya tindakan penyelenggara PPS yang menimbulkan kerugian dengan tidak memberikan C6 kepada pemilih di berbagai TPS di seluruh kecamatan, 7. Banyaknya perubahan data hasil rekapitulasi dalam pleno KPU hari ini. 8. Hasil rekapitulasi tingkat PPK tidak diberikan kepada saksi 01 kecuali kecamatan sipirok, 9.salinan c1 tingkat TPS tidak diberikan kepada saksi Paslon 01 krna di tps tersebut tidak ada saksi meskipun sudah diminta tim pemenangan paslon 01. 10.tidak singkron nya DPT di beberapa kecamatan sebagaimana yang terjadi pada pleno KPU pada hari ini, demikian alasan kami menolak dan tidak menandatangani Hasil rekapitulasi KPU hari ini, dan kami juga akan mengisi form keberatan agar form nya diberikan pada kami” jelas Bangun.
Dalam Rapat tersebut Ketua KPU Tapsel Panataran Simanjuntak menanggapi dan menegaskan ” perlu kami tegaskan bahwa pleno terbuka kita saat ini adalah rekapitulasi hasil perhitungan, kalau kebertan Saksi dari paslon 01 tidak berhungan dan yang terjadi sesua dengan fakta pada pleno hari ini, maka kami tidak akan menandatangani form keberatan, selain itu kan ada ranahnya masing masing atau kejadian sebelum ini kan kami tidal tahu itu”. Tegas Panataran.

Usai Rapat Pleno tersebut Wartawan mengkomfirmasi dan mempertanyakn kepada Saksi Paslon 01 Bangun Siregar, SH apa tindak lanjut yang akan dilakukan terkait penolakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara tersebut , Bangun Siregar, SH menjawab “kita sedang membahasnya dengan Tim,apakah ada langkah untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) , tapi kemungkinan ada peluang kesana” kata Bangun sembari meninggalkan Ruang Rapat.

Tanggapan dari Bawaslu Tapanuli Selatan terkait penolakan Rekapitulasi Hasil Perhitungan KPU Tapsel oleh Saksi dari Paslon No.Urut 01 Bangun Siregar, kepada wartawan Julianto Lubis Divisi Pengawasan Bawaslu Tapsel mengatakan ” itu sah sah saja, kita selaku pengawas menanggapi bahwa itu hal yang wajar, dan mengenai kemungkina menuju Mahkamah Konstitusi (MK) ada peraturan baru MK No 6 tahun 2020 di pasal 2 Bab II, disebutkan Objek dalam perkara perselisihan hasil pemilihan adalah keputusan termohon mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih” ujarnya.