TAPANULI SELATAN, metro7.co. id – Mengawali sambutannya, Sihar Sitorus yang merupakan Anggota DPR RI Periode 2019-2024 Daerah Pemilihan Sumut 2, menyapa warga Tapsel yang hadir saat kegiatan sosialisasi penyuluhan bertajuk “Waspada Pinjaman Online’ di Gedung Adam Malik padang sidempuan, Jumat, 5/5)/2023.

Menurutnya, hal ini sangat penting dilakukan guna memberikan sosialisasi penyuluhan tentang semaraknya Investasi Pinjaman Online Masyarakat, ditengah canggihnya zaman dengan menggunakan Smartphone.

“Melalui Penyuluhan ini, kita masyarakat Tapsel harus tahu membedakan mana perusahaan Pinjaman Online yang Legal dan Ilegal.Ditengah banyaknya Pinjol yang ilegal yang membuka masyarakat banyak jadi korban tertipu, maka saya selaku Anggota DPR RI di komisi XI bergandeng tangan dengan Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi atau penyuluhan sebagai Wujud Kepedulian kami terhadap Masyarakat Tapanuli Selatan ini agar tidak jadi korban penipuan terhadap investasi bodong (Ilegal) berkedok Pinjaman Online,” kata Sihar.

Sementara, Kepala Bagian Kemitraan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Solihin mengatakan ciri ciri perusahaan investasi Ilegal adalah, ijinnya tidak jelas, penawaran yang terlalu gampang dan suku bunga yang begitu sangat murah, gampang dan hanya hitungan jam bisa langsung cair, tawaran keuntungan tidak masuk akal, mengklaim selalu untung tanpa ada resikonya,

Biasanya investasi Ilegal itu menuyuruh nasabahnya untuk menarik teman sebanyak banyaknya, kemudian sudah banyak tertarik lalu kabur, biasanya diawal dengan hitungan paling tiga bulan masih lancar, habis itu kabur. Dan terkadang Investasi bodong banyak yang memanfaatkan tokoh adat, agama dan lainnya untuk menarik calon nasabahnya.

Nah untuk mengantisipasi itu, masyarakat harus pertanyakan legalitas dari pemberi pinjaman, baik itu Ijin yang sah, terdaftar atau tidak di OJK sebagai pengawas keuangan. Kemudian yang diperkenankan untuk diakses oleh aplikasi pemberi pinjaman cuma ada tiga yaitu kamera, photo, dan lokasi. “Diluar itu dilarang oleh OJK,” paparnya. ***