Tekab Polsek Patumbak Amankan Pelaku Penggelapan Betor
MEDAN, metro7.co.id – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan becak bermotor (Betor) pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.30 WIB.
Pelaku dimaksud adalah Imanuel Pakto Lingga (21) penduduk Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Pelaku diamankan atas laporan korban Romulus dengan nomor laporan LP/277/X/2020/Restabes Medan/Reskrim Patumbak, tanggal 20 Oktober 2020 kemarin,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH, Selasa (27/10/2020).
Dijelaskan Kapolsek bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang menimpa korban terjadi pada, Rabu 29 April 2020 sekira pukul 06.30 WIB di Jalan Bajak V Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
Kala itu, pelaku Imanuel sedang berada di simpang tiga Jalan Menteng, Medan. Lalu, Marko Panjaitan yang berprofesi sebagai penarik betor melintas dengan menggunakan betor milik Romulus.
“Kemudian, pelaku memanggil Marko dan menyuruhnya untuk mengantarkan ia ke rumahnya di Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas,” ucap Kompol Arfin.
Setelah diantarkan, lanjut Kapolsek, Marko pun pergi meninggalkan rumah pelaku, namun pelaku mengejar Marko hingga ke simpang tiga. Lalu pelaku menyuruh Marko berhenti di simpang itu dan menyuruhnya menunggu.
Ternyata, pelaku berbohong dengan mengatakan bahwa ibunya hendak ikut sehingga mereka menunggu ibu pelaku sekitar 20 menit di simpang itu. Kemudian pelaku menyuruh Marko untuk memanggil ibunya ke rumahnya.
“Tanpa curiga Marko pergi ke rumah pelaku dengan berjalan kaki untuk memanggil ibu pelaku, tiba-tiba pelaku langsung menghidupkan dan membawa lari betor tersebut dan meninggalkan Marko yang berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil,” ungkap Kompol Arfin.
Kemudian, sambung Kompol Arfin, Marko pun melaporkan kejadian tersebut kepada Romulus selaku pemilik betor yang selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
“Pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya oleh Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba MH didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja SH beserta anggotanya,” jelas Kompol Arfin.
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa betor tersebut dibawa ke Jalan Bromo Medan (Sukaramai) dan dijual seharga satu juta rupiah.
“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsidair Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kompol Arfin.