Terduga Bandar Sabu Kampung Banjar Berinisial RK Diamankan Polisi
SIANTAR, metro7.co.id – Baru-baru ini terduga bandar narkoba jenis sabu berinisial RK dikabarkan diamankan oleh Satuan Narkotika Polres Siantar.
Dia (RK-red) dijemput paksa oleh Polisi dari rumahnya yang di Jalan Singosari, Kota Siantar.
Penangkapan terduga bandar sabu yang terkesan licin dan sering mengelabui petugas mulia beredar ke publik, sejak Minggu (31/10/21) sore sekira pukul 15.55 WIB.
Sementara itu, sejumlah warga Kampung Banjar (lokasi penangkapan-red) yang tak ingin namanya disebutkan ketika ditemui membenarkan adanya penangkapan itu.
“Geger waktu nama RK disebut dijemput Polisi. Kami kira kami aja yang tau infonya ya, ternyata sampai juga ke kalian, wartawan. Tapi aku kurang tau dia dijemput karena apa. Beritakan ajalah bang, biar tau kami kenapa dia dijemput,” ucap warga.
Warga ingin mem publikasikan soal penjemputan RK akibat rasa penasaran yang tinggi. Sebab sambung warga, selama ini RK tak pernah ditangkap meski telah menjalankan bisnis narkobanya secara diam diam bersama belasan anggotanya.
“Maunya langsung ajalah, ngapain anggotanya yang ditangkap. Kemarin tiga itu kan anggotanya, mana mungkin mereka nggak bunyi siapa bandarnya. Aku yakin sama Kasat Narkoba kalau RK bisa ditangkap nantinya,” tutup warga mengakhiri.
Ditempat terpisah Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba mengaku tidak mengetahui terkait hal tersebut. Bahkan Kristo merasa terkejut mendengar hal tersebut. Info dari mana?,” ujarnya singkat.
*Nyanyian Sopir Angkot & Penumpang Bawa Penjual Sabu Ikut Masuk Sel*
Sementara itu baru-baru Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Tersangka diketahui bernama Pandi (29) warga Kecamatan Siantar Martoba, penjual narkotika jenis shabu di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu ikut diringkus Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siantar. Dia diringkus setelah nyanyian sopir dan penumpang Angkot Sinar Beringin.
Sopir tersebut Syahputra (21) sedangkan penumpangnya Sukardi (42). Mereka diringkus, Kamis (28/10/21) siang sekira pukul 12.00 WIB lalu.
Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan masyarakat ke Satuan Narkoba Polres Siantar.
Awalnya, saat Tim Opsnal nenerima informasi, mereka langsung bergerak menuju lokasi. Ketika Sopir dan penumpang Angkot melintas mengemudikan mopen Sinar Beringin di Jalan Nagatujuh, Kecamatan Siantar Martoba, mereka diringkus.
Dari sana, dalam Angkot, Tim Opsnal menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.20 gram. Bahkan juga ikut menyita uang sebesar Rp 20 ribu, yaini dari kantong celana depan sebelah kiri milik Pelaku Sukardi.
Tak hanya itu, dari kantong celana depan sebelah kanan Pelaku Syaputra juga turut ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0.20 gram. Bahkan, dari Dashboard Angkot tersebut, ditemukan 1 unit Hp yang dipakai oleh keduanya.
Selanjutnya mereka dilakukan interogasi, keduanya pun mengaku shabu itu dibeli dari seorang laki-laki bernama Pandi. Sabu itu dibeli sama Pandi di rumahnya Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Adanya pengakuan berharga, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dan selang satu jam. Tepatnya sekira jam 13.00 WIB, Pelaku Pandi dengan barang bukti dari tangannya sebuah 1 unit Handphone berhasil diamankan Tim Opsnal.
Selain itu, dari kantong celana belakangnya disita 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp 200 ribu. Serta dari rak ruangan dapur rumahnya ikut diamankan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan 0.20 gram.
Terpisah Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan itu. ***