NIAS, metro7.co.id – Tim Tipiter Unit IV Polres Nias, Suasaro Waruwu memimpin Personil pengecekan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus pengrusakan tanaman dilokasi yang berada di Desa Tuhembuasi, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Senin (31/01/2022).

Perkara itu berdasarkan Laporan Pengaduan dengan Nomor : LP/368/XII/2021/NS tertangal 08 Desember 2021 yang dilaporkan oleh Fagolosi Lombu Alias Ama Ucok.

Dalam olah TKP tersebut turut hadir Kuasa Hukum Pelapor, Pemerintahan Desa Tuhembuasi yang diwakili Oleh Kepala Dusun I, Otomosi Lombu dan Kasi Pemerintahan, Pendi Kordias Lombu serta sejumlah tokoh masyarakat desa tuhembuasi.

Pantauan dilokasi, pihak Polisi telah mengambil beberapa dukumentasi berupa gambar (Foto) pada bekas pohon yang sudah ditebang oleh pihak terlapor.

Kanit Unit IV (Tipiter), Suasaro Waruwu usai melaksanakan Olah TKP menjelaskan bahwa kasus pengrusakan ini terus berlanjut dan akan mengembangkan untuk melakukan proses tahapan penyelidikan selanjutnya.

” Kegiatan Pengecekan olah TKP ini, setelah kami melakukan serangkaian langkah-langkah atau upaya mengambil keterangan para pihak terkait,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suasaro Waruwu menuturkan bahwa proses ini, tidak akan berhenti hanya cek TKP tapi masih ada beberapa pihak lain yang akan dipanggil lagi, untuk membuktikan apakah termasuk tindak perbuatan pidana atau tidak.

” Perkembangan selanjutnya nanti, secara resmi akan menyampaikan hasilnya kepada pihak pelapor melalui pihak Penasehat Hukumnya,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Fagolosi Lombu alias Ama Ucok (Korban) menyampaikan bahwa Laporannya yang sedang berjalan di Polres Nias yakni terkait Pengrusakan Tanaman yang diduga dilakukan oleh berinisial ML, AZ dan beberapa oknum lainnya.

” Laporan saya di Polres Nias tersebut, yaitu terkait Pengrusakan Tanaman, adapun beberapa jenis tanaman yang sudah dirusak/ditebang yaitu, Tanaman Pohon Simalambuo, Pohon Karet, Pohon Pisang, Pohon Langsat, Pohon Kueni, dan Pohon Sagu dan lainnya,” tuturnya Fagolosi kepada Awak Media.

Sementara itu, Ketua DPC Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Kabupaten Nias yang juga sekaligus Penasehat Hukum Pelapor, Yosafati Waruwu, SH. MH, ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa sangat mengapresiasi dan merasa bangga kepada pihak Polres Nias telah turun melakukan kegiatan olah TKP dilokasi saat ini.

” Setelah kita melihat dilokasi ternyata ada beberapa pohon yang sudah ditebang atau dirusak oleh pihak oknum terlapor dan kita menunggu proses penyelidikan selanjutnya,” singkatnya.

Selain itu, Penasehat Hukum Yosafati Waruwu, SH.MH berharap dalam proses kasus tersebut dapat berjalan dengan lancar, sehingga adanya kepastian hukum terkait laporan pengaduan Masyarakat An. Fagolosi Lombu, atas Pengrusakan Tanamannya. ****