Terkait Pemberitaan Media Online Dinilai Merugikan, Pihak Lapas Layangkan Surat Bantahan
SIMALUNGUN, metro7.co.id -Merasa dirugikan karena pemberintaan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan ( KPLP) klas IIA Pematangsiantar Raymond Andika Girsang layangkan surat bantahan ke salah satu media online yang ada di Sumatera Utara.
Surat bantahan tersebut terkait pemberitaan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Informasi tersebut sesuai dengan surat tembusan yang disampaikan Ka-KPLP kepada pihak media, Sabtu (14/5/2022).
Dalam surat tersebut, pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar, melayangkan surat terkait pemberitaan di media online Intipos.com dengan judul ,”Bos Parengkol Lapas Siantar Setor Mingguan ke Oknum Pegawai”.
Berita tersebut telah di terbitkan pada Senin, 09 Mei 2022, dengan nama Penulis (wartawan-red) inisial ARV. Pemberitaan tersebut pun dinilai sangat merugikan nama baik pihak Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Dalam Bantahannya Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Raymon Andika Girsang mengklarifikasi dengan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
“Di dalam Lapas, kami sangat ketat dalam mengawasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) DI Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dan kita juga sering melakukan razia yang sifatnya insidentil dan razia rutin yang dilakukan oleh Tim Satopspatnal Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
Razia itu untuk mencegah masuknya barang-barang yang dilarang seperti narkoba dan handphone, atau benda-benda berbahaya lainnya,” sebut Raymon.
Raymon juga menegaskan tidak mungkin para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum di dalam lapas dikarenakan proses pembinaan di dalam Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sudah berjalan dengan baik.
Mulai dari pembinaan secara kemandirian dan kepribadian yang dimana pembinaan secara kemandirian meliputi : pembuatan Mebel, Pengelasan, Kerajinan Tangan, Pertanian, Perikanan dan Pembuatan Ulos (Tenun) dan kegiatan tersebut dilakukan pelatihan oleh pihak ke 3 yaitu : UMKM, Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan, Balai Pelatihan Kerja (BPK).
Pembinaan secara kepribadian meliputi : Kegiatan Keagamaan berupa Agama Islam, Agama Kristen Protestan, Agama Kristen Katolik, Agama Budha, dengan tempat ibadah yang sudah Lapas siapkan.
Selanjutnya, pembinaan secara kepribadian yaitu : Olahraga sesama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), olahraga Petugas bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), berupa : Bulutangkis, Volley, Tennis Meja, Bola Kaki.
“Tidak mungkinlah mereka bebas melakukan seperti yang diberitakan, karena petugas di sini melakukan pengawasan dengan ketat, dan kami memiliki mesin X-ray(pemeriksaan barang) keluar masuk petugas serta barang titipan Warga Binaan (WBP) yang dilakukan pihak Lapas dalam melakukan pelayanan terhadap para pihak keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang hendak menitip barang kedalam Lapas. Kalau memang ada bukti, para WBP melakukan hal tersebut boleh langsung memberikan bukti langsung dan akan kita tindak tegas,” ucap Raymon.
Dalam Pemberitaan yang ditayangkan Inti Pos.com pada Senin, 09 Mei 2022, menyebutkan adanya kutipan setoran uang keamanan bagi bos penipuan online (Parengkol) kepada oknum Lapas tanpa memberitahukan narasumber yang akurat dengan alasan demi keamanan, baik Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Seharusnya wartawan dalam menayangkan berita haruslah melakukan cek dan ricek sesuai dengan Undang Undang PERS No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik sehingga dapat terpenuhi akidah akidah Kejurnalistikan yang baik dan beretika.
Disisi lain pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar juga berhasil membongkar (mengetahui -red) serta mengkonfirmasi Narasumber yang dimaksud oleh ARV selaku penulis (wartawan-red) Intipos.com dalam pemberitaan dengan judul
“Bos Parengkol Lapas Siantar Setor Mingguan ke Oknum Pegawai”. ***