GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Terkait dengan adanya masyarakat Kota Gunungsitoli yang tidak tercatat namanya sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) periode II pada penyaluran tahap 4 dan 5. Sedangkan, sebelumnya tercatat masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada penyaluran tahap 1, 2, 3 (Periode I).

Yuisa Laoli salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) merasa resah karena tak lagi menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk selanjutnya. Sehingga sontak membuatnya kebingungan. Pasalnya, keadaan itu tentu tak baik untuk ekonomi keluarganya yang saat ini sedang payah akibat terdampak pandemi Covid-19.

“Iya kabarnya dihapus. Katanya tak dapat lagi bantuan yang diambil di kantor POS itu karena tidak tercatat sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) periode II pada penyaluran tahap 4 dan 5. Sementara, ekonomi keluarga sedang seret,” keluhnya kepada awak media. Rabu (02/09/2020).

Ditempat terpisah, Berkaitan hal itu awak media menemui Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Gunungsitoli, Asieli Zega yang didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Sosial, Arosa Zebua di kantor Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.

Kadis Sosial Asieli Zega menjelaskan bahwa bagi penerima KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) yang tidak tercantum namanya pada daftar tahap 4 dan 5 disebabkan adanya pergeseran data.

“Kami tidak mengetahui kalau ada masyarakat penerima BST sebelumnya tidak tercatat namanya sebagai penerima pada penyaluran tahap 4 dan 5 (periode II) karena datanya dari Kementerian sosial langsung turun ke PT. Pos Indonesia Gunungsitoli,” ucap Kadis Sosial.

Selanjutnya, Ia mengungkapkan telah menanyakan kemarin. Namun, jawaban kementerian sosial (Kemensos) data mereka telah dialihkan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan. Artinya, yang bersangkutan tidak lagi menerima BST itu mulai dari tahap 4 & 5 sampai tahap selanjutnya.

“Para KPM BST tersebut bukan dihapuskan, tapi mereka dialihkan untuk menerima bantuan sosial jenis lain. Sekarang ada peralihan bantuan KPM yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), “jelas Asieli selaku Kadis Sosial.

Sedangakan, Arosa Zebua Kabid Pemberdayaan Sosial menyampaikan bahwa pengalihan ini kebijakan Pemerintah Pusat. Yang mana sebagian PKM dialihkan untuk menerima bansos dari jangka pendek ke jangka panjang.

“Kalau BST kan hanya sampai Desember saja. Sementara BPNT ini selama mereka terdaftar di dalam Data Terpadu Kesehatan Sosial (DTKS) akan selalu dapat bantuan,”ujarnya.

Lebih jauh, Arosa mengungkapkan, nominal BST yang disalurkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk stimulus warga miskin di masa pandemi juga mengalami pengurangan.

Jika BST yang sebelumnya disalurkan sejak April hingga Juni sebesar Rp.600 ribu. Sedangkan, untuk bulan selanjutnya hingga Desember dipangkas 50 persen. Yakni Rp.300 ribu saja.

“Untuk para penerima BPNT menerima bantuan sebesar Rp.200 ribu per bulan dalam bantuan bahan pokok berupa beras dan telur yang dapat diambil di E-Warung terdekat,” tutur Arosa. *