ASAHAN, Metro7.co.id – Dugaan kasus pembunuhan berencana yang di alami korban Orlida Br Nababan yang sempat menggegerkan warga di Asahan ini dalam waktu 1 x 24 jam berhasil diungkap Polres Asahan.

Tersangka terancam hukuman mati, dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana, atau penjara seumur hidup selama-lama 15 atau 20 tahun.

Kamis (31/3), usai Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil membekuk tersangka dan melumpuhkan kedua betis kakinya dengan timah panas.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH, Jumat (1/4), Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH memaparkan kasus tindak pindana pembunuhan berencana tersebut yang dilakukan pelaku berinisial ESG alias Jahormat alias Omat (24).

Di awal Press Release Kapolres menyebutkan, dalam hal ini, pelaku yang berhasil kita amankan merupakan warga Dusun IX Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

“Karena katanya Pelaku mencoba melawan petugas saat mau di tangkap, jadi pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres membeberkan Motif dari kasus pembunuhan kali ini dikarenakan pelaku sakit hati terhadap korban.

Korban Orlida Br Nababan (54) warga Dusun XIII Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku.

“Bahkan sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku sudah memiliki hubungan asmara,” ungkapnya

Kemudian, berdasarkan keterangan pelaku juga, bahwa pelaku sudah pernah menasehati korban, namun pelaku dimaki maki korban sehingga pelaku sakit hati, sampai kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban.

“Dengan sebilah parang yang sudah di pegangnya, Pelaku menusukkan parangnya itu ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali hingga korban bersimbah darah,” beber Kapolres.

Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 10.00 wib unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mendapat informasi bahwa pelaku berinisial ESG ini saat itu sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Ia akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar dengan menggunakan pesawat melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu,” terangnya.

Mendapat informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu Kompol Bayu Putra Samara SIK MH yang kemudian petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG di Jalan Sultan Serdang Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

“Setelah interogasi pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide BR Nababan,” jelasnya.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, pisau panjang 30 cm, sarung pisau terbuat dari plastik orange panjang 30 cm, dua buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, sepeda motor Yamaha Mio J hitam No Pol BK 2098 VAY, jam tangan Positif hitam milik korban.

“Dan Handphone Nokia 150 hitam milik korban, Handphone OPPO Gold, baju milik korban,” pungkasnya.