ASAHAN, Metro7.co.id – Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Asahan.

Pria tersebut berinisial BP alias Bagus (25) di tangkap sekitar lokasi tempat tinggalnya Dusun III, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan.

Bagus terancam dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat di konfirmasi menyampaikan pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 22.00 wib.

Kata Kapolres, Sabtu (9/4/2022) siang, atas adanya Informasi dari masyarakat yang melaporkan ada seorang Pria di alamat tersebut sedang menguasai suatu barang di duga narkotika jenis sabu.

“Dan juga diduga terduga pengedar itu kerap melakukan transaksi narkotika didesa tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, melihat adanya pelaku dengan gerak gerik mencurigakan dan selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap pelaku.

“Hingga petugas menemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dari kantong celana dari pelaku,” bebernya.

Adapun bukti lainya yang di dapat Polisi, 0.44 gram bruto, 1 plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 Bungkus plastik klip kosong, Hp Nokia, Hp Android, uang hasil penjualan Rp250 ribu, dan dompet kecil merah.

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan benar miliknya dan di dapat dari temannya inisial LB warga Meranti.

“Petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pengedar (bandar) yang diduga memberikan narkotika kepada pelaku,” ungkap Kapolres mengakhiri.