Yuniarif Lombu, Berharap Pelaku Penganiayaan Anaknya Segera Diproses Hukum
NIAS, metro7.co.id – Yuniarif Lombu ayah dari Nathaniel Philbert Lombu selaku keluarga korban, datang membuat laporan ke Kantor Polres Nias atas terjadinya Peristiwa/Perkara Kekerasan Fisik terhadap Anak Dibawa Umur dan Penganiayaan Anaknya, pada Sabtu 19 Februari 2022.
Persoalan berawal pada saat korban sedang mengambil Kayu bakar di Kebun, tiba-tiba datang salah seorang inisial SL (30), diduga melakukan pengancaman dengan nada menegur korban dan sambil melemparkan Batu kearah korban, sehingga Batu tersebut mengenai bagian tubuh punggung belakang dan lengan tangan kiri korban.
Diketahui bahwa Korban Nathaniel Philbert Lombu Als Philbert umur 15 tahun adalah warga Dusun I Desa Tuhembuasi Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias dan pelaku atau terlapor SL (30) adalah warga Dusun II Desa Tuhembuasi Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.
Pada penjelasannya Yuniarif Lombu Ayah Korban, bahwa sore hari Sabtu, anaknya sedang mengambil Kayu bakar di Kebun, lalu tiba-tiba pelaku inisial SL datang menghampiri dan mengejar korban sambil melempari korban, namun tidak lama kemudian korban tekena lemparan Batu dan korban langsung ketakutan dan lari membela diri menuju rumah kakeknya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
Kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur dan atau penganiayaan tersebut terjadi di Dusun I Desa Tuhembuasi Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias tepatnya di kebun keluarga Pelapor pada hari Sabtu 19 Februari 2022, sekira pukul 18.00 Wib.
Kepada Awak Media, Yuniarif Lombu menyampaikan, bahwa kasus penganiayaan anaknya telah dilaporkan di Polres Nias pada hari Sabtu, yakni pada Tanggal 19 Februari 2022 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/65/II/2021/NS.
Selanjutnya, Yuniarif mengatakan bahwa kasus penganiayaan terhadap anaknya diserahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Nias, dan berharap terduga pelaku segera di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.