Surat Miskin Kelurahan Syarat SKTM Ganti ASKESDA
LABUHANBATU, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kini telah meluncurkan Program Pelayanan Kesehatan diberi nama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai pengganti ASKESDA yang sempat terhenti di Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam hal tersebut, sesuai dengan peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 37 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghimbau Rekam medik, IGD, Ruang Rawat Inap, Poliklinik dan instalasi RSUD Rantau Prapat agar menerima pelayanan kesehatan bagi masyarakat Labuhanbatu yang kurang mampu secara gratis,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu H.Kamal Ilham, SKM, MM, diruang Dinasnya jalan KH.Dewantara Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Sabtu (3/9/2022) mengatakan, bahwa pemerintah Kabupaten terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara merata saat ini, terhadap masyarakat yang kurang mampu melalui program SKTM di Kabupaten Labuhanbatu.
” Iya, bagi masyarakat wajib mendapat pelayanan kesehatan secara merata , sebagai bentuk kepedulian Bupati Labuhanbatu dr.Erik Adtrada Ritonga, MKM, melalui program SKTM sesuai visi-misi beliau bolo Labuhanbatu,” ujarnya.
Menurutnya, SKTM tidak diperkenankan diluar wilayah Labuhanbatu atau untuk masyarakat diluar Labuhanbatu, dan untuk pengguna SKTM berhak mendapatkan pelayanan perawatan kesehatan di kelas 3 RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun persyaratan syarat dibutuhkan yakni masyarakat harus tercatat sebagai Masyarakat miskin atau tidak mampu Labuhanbatu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa ditandatangani oleh Camat.
Kemudian dengan membawa rujukan dari Puskesmas per satu kali kunjungan serta menunjukkan kartu keluarga dan kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. ***