Tahapan Krusial Pencalonan Bupati Wonosobo, Bawaslu Ingatkan Potensi Sengketa
WONOSOBO – metro7.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonosobo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar cermat dan profesional saat memasuki tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencalonan, Kamis (18/7/2024).
Tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian berkas persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024.
Sarwanto menegaskan bahwa tahapan pencalonan sangat krusial dan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, dia menyambut baik upaya KPU Wonosobo untuk melakukan rapat koordinasi dengan mengundang lembaga pemerintah terkait pada masing-masing item persyaratan calon.
“Kami sangat menghargai niatan KPU Wonosobo untuk mempersiapkan dengan baik tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati. Diharapkan nanti saat pendaftaran dan penelitian berkas calon, tidak ada lagi tafsir yang berbeda-beda, semuanya satu tafsir,” ujar Sarwanto.
Menurutnya, tahapan pendaftaran hingga penetapan pasangan calon peserta Pemilihan merupakan tahapan yang penuh dengan kerawanan sehingga membuka potensi sengketa. Maka dari itu, penyelenggara pemilihan, dalam hal ini KPU Wonosobo, harus mempersiapkan diri secara optimal.
Sarwanto juga mengharapkan agar pasangan calon, partai pengusung, dan tim kampanye memahami regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Dia mengingatkan bahwa regulasi Pemilihan Serentak 2024 berbeda dengan Pemilu 2024.
“Pemilihan Serentak 2024 ini punya tantangan berat karena agenda pemilihan bupati menyangkut kepentingan lokal daerah sehingga perhatian dan dukungan publik Wonosobo akan memiliki tingkat emosional yang tinggi,” katanya.
Sarwanto menilai dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati sebagai bentuk ekspresi kesadaran politik. Namun, dia mengingatkan bahwa ada pihak-pihak yang dilarang undang-undang untuk melakukan aksi dukung-mendukung, di antaranya ASN, Polri, TNI, dan Kades. Bawaslu Wonosobo bahkan telah menyampaikan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait jauh-jauh hari.
“Kami mengimbau agar netralitas para penyelenggara negara mulai dari ASN, Polri, TNI hingga Kades dapat dijaga dengan baik agar kita bisa menghadirkan pemilihan yang betul-betul demokratis dan berintegritas,” lanjutnya.
Terkait pemasangan alat peraga sosialisasi para kandidat yang sudah bertebaran di berbagai tempat, Sarwanto mengimbau agar pemasangannya memperhatikan aspek keamanan dan estetika dengan mengacu pada tata aturan pemasangan reklame komersial maupun non-komersial yang berlaku di Kabupaten Wonosobo. Dengan demikian, ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan akan senantiasa terjaga, mengingat Wonosobo juga menjadi destinasi wisata.***