Tahun 2023, UMK Kota Padangsidempuan Naik Rp 181.000
PADANGSIDEMPUAN, metro7.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Padangsidimpuan Risman Kholid Harahap melalui Kabid Pendataan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Ismail Marzuki kepada Wartawan Senin (12/12/22) mengatakan, sudah menaikkan Upah Minimum KotaK (UMK) untuk tahun 2023 sebesar 6,69% atau Rp.181.000 dari UMK tahun 2022.
“Sesuai permenaker Nomor 18 tahun 2022 dan juga berdasarkan hasil rapat dengan dewan pengupahan, maka UMK kota Padangsidimpuan tahun 2023 naik 6,69 persen atau sekitar Rp.181.000. Sebelumnya, UMK Kota Padangsidempuan pada tahun 2022 sebesar Rp.2.704.300 dan di tahun 2023 ada kenaikan 6.69 persen atau sebesar Rp.181.000 menjadi Rp.2.885.300. UMK sebagai ACUAN pembayaran gaji atau upah kepada pekerja maupun buruh yang bekerja di perusahaan yang memiliki badan hukum,” sebut Ismail.
Sementara untuk salinan SK dari gubernur terkait penetapan UMK tersebut dalam waktu dekat ini kita akan langsung jemput. Setelah SK salinan itu kita dapatkan, baru nanti kita akan bagikan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Padangsidempuan ini sebagai acuan mereka dalam memberikan upah kepada pekerjanya.
Kenaikan UMK di kota Padangsidempuan ini, sesuai dengan meknisme yang diatur dalam undang undang nomor 36 tahun 202.
Kenapa UMK dinaikkan 6,69 persen atau sebesar Rp.181.000. Hal ini mekanismenya menggunakan undang-undang 36 tahun 2021 dan juga menggunakan proses perhitungannya inflasi, pertumbuhan ekonomi dan menggunakan metode pengujian alpha.
Pengujian alpha merupakan salah satu jenis user acceptance testing yang dilakukan secara terbatas. Pengujian ini dilakukan dalam ruang lingkup internal yang terbatas. Dalam alpha testing, pengujian produk atau aplikasi dilakukan oleh staf internal pengembang saja.
Kemudian salah satu Wartawan Media Online menanyakan, apakah standar upah UMK Kota Padangsidimpuan ini berlaku untuk semua pekerja atau perusahaan?
Ismail mengatakan untuk kategorinya perusahaan yang tergolong dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maka pengupahannya disesuaikan dengan UMK kota. “Kalau UMK untuk usaha UMKM tidak diberlakukan, karena ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berbadan hukum dan memiliki pekerja lebih dari sepuluh orang,” ucapnya.
Namun kata Ismail, di Kota Padangsidimpuan ini masih banyak pengusaha atau perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK kepada pekerja atau karyawaannya. Upah yang diberikan kepada pekerja tersebut juga merupakan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
“Maka dalam hal ini, kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan yang ada dikota Padangsidimpuan ini, agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya, lagi,” katanya.