BANGKA BELITUNG, metro7.co.id — Penambangan timah diduga ilegal merambah kawasan hutan Parit 40 di Lingkungan Ake, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Terpantau, Jumat (27/10) sore, ada delapan unit peralatan tambang jenis tower yang beroperasi di kawasan setempat. Menurut informasi warga, aktivitas tambang tersebut dikoordinir oleh Anuar.

“Informasi yang kami dengar Anuar yang urus di kolong H Syamsu di sana itu, pak,” ujar seorang warga.

Disebutkan juga kalau Anuar diduga memungut fee sebesar Rp25000 per kilogram dari pihak penambang yang bekerja di lokasi tersebut.

“Fee-nya di situ Rp25000 per kg,” sambung warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Sementara Anuar sendiri saat dihubungi melalui WhatsApp guna dimintai keterangannya terkait hal tersebut, belum membalas pesan yang dikirim oleh wartawan media ini.