BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Tanggapi laporan LSM Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) terkait dugaan perbuatan perusakan hutan produksi di daerah Parit 40, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, KLHK RI akhirnya turun tangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selama dua hari terakhir, tim KLHK RI didampingi Dinas Kehutanan Babel dan KPHP Bubus Panca turun langsung ke lokasi dimaksud. Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua KPSDA, Suhendro, Kamis (15/8), di Sungailiat.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada tim Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK RI yang menanggapi laporan pihaknya.

“Kami menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara atas dugaan perusakan hutan produksi oleh penambang ilegal di daerah Parit 40 tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, tim KLHK RI memanggil para pihak yang diduga melakukan perusakan hutan produksi yang ditambang secara ilegal itu.

“Kita terima kasih kepada tim KLHK yang telah turun ke lapangan atas laporan yang kita buat. Di sini kita berharap ada langkah tegas yang diambil oleh tim pasca turun ke lapangan kemarin,” katanya.

Suhendro menambahkan, dirinya siap memberikan daya yang dibutuhkan tim KLHK nantinya, guna menelusuri pemilik tambang hingga alat berat yang digunakan untuk melakukan eksploitasi di daerah Parit 40.

“Kita siap membantu menambahkan bukti-bukti lainnya seperti pemilik alat berat atau excavator serta nama-nama pelaku yang diduga telah melakukan pengrusakan terhadap kawasan hutan dengan cara ditambang secara ilegal,” ujarnya.

Selain itu, dalam waktu dekat ini Suhendro akan mendatangi kantor KLHK RI ntuk mengantarkan bukti pendukung lainnya.