SUBANG – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kemudian disingkat dengan PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainya yang setingkat dengan itu.

Program PTSL ini telah berjalan dari tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 program ini telah diatur dalam Intruksi Presiden (inpres) No. 2 tahun 2018.

Salah satu desa yang mendapatkan program PTSL ini adalah Desa Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati Kabupaten Subang.

Pelaksanaan program PTSL di Desa Tanggulun Barat pada awal Mei 2020 sampai saat ini pelaksanaannya sudah mencapai 85%.

“Untuk menyukseskan program PTSL ini saya dan team harus kerja keras agar program berjalan mulus dan lancar,” ungkap Ketua Program PTSL Desa Tanggulun Barat kepada awak media.

Kuotanya, Desa Tanggulun Barat Kecamatan Kalijati mendapatkan 2850 penerima manfaatnya, untuk anggarannya yakni sesuai dengan anjuran SK bersama tiga menteri yaitu sebesar Rp 150.000 per penerima manfaat.

“Semoga dengan adanya program PTSL dari pusat ini dapat dirasakan oleh masyarakat desa, sehingga legalitas tanah masyarakat menjadi jelas adanya,” pungkasnya.

Taryo Earga Rw 04 Desa Tanggulun Barat mengemukakan kepada awak media dengan adanya program PTSL ini pihaknya merasa terbantu.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak desa yg telah membantu masyarakat sehingga program PTSL ini berjalan lancar dan sukses,” akunya. (metro7/aep)