BREBES, metro7.co.id – Sebuah kendaraan mobil siaga milik Pemerintah Desa Cibentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Rebes akhirnya ditahan Satlantas Polres Rebes sebab diketahui tak memiliki kelengkapan surat-menyurat.

Hal itu diketahui saat Satlantas Polres Brebes melakukan razia kendaraan, Selasa (12/9), di jalan kota Brebes.

Sopir kendaraan tersebut tak mampu menunjukan kelengkapan surat-menyurat, mirisnya bahkan sopir tersebut juga tidak bisa menunjukan kelengkapan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Kanit Rajatuwali Satlantas Brebes, AKP Yusuf menerangkan, mobil siaga itu saat ini sudah ditahan di Kantor Satlantas Brebes dan berkas sudah dilimpahkan ke Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes. “Juga akan ditindak lanjuti sesuai prosedur,” katanya.

Agung yang juga saksi saat peliputan penilangan kendaran pada waktu itu sempat mewawancarai supirnya menuturkan jika supir tersebut menganggap aman membawa mobil siaga.

“Biasanya kalau mobil siaga itu aman dan tidak pernah kena tilang,” kata Agung menirukan kata kata sopir mobil tersebut.

Disebutkan Agung, Sopir juga mengakui tidak membawa SIM maupun STNK. Ia mengaku sempat berargumen lantaran ada salah satu oknum yang juga mengaku wartawan memerintahkan untuk tetap jalan dan meminta untuk tidak ditilang, namun akhirnya Satlantas Polres Brebes tetap menahan mobil itu.

Sementara, pihak Pemdes Cibentang saat dikonfirmasi Agung menuturkan jika mobil siaga itu diketahui memang belum memiliki kelengkapan surat.

Melalui orang yang bernama H Tangguh yang merupakan perwakilan dari Desa Cibentang mengatakan bahwa mobil siaga itu memang belum diurus surat suratnya dengan alasan tertipu oleh sales mobil saat pembelian.

H Tangguh kepada Agung juga menerangkan, jika Kades Cibentang sendiri tidak mengetahui peristiwa itu lantaran mobil siaga tersebut memiliki10 driver dan juga tidak mengetahui siapa yang memasang plat nomor itu.

“Pak Kades tidak tahu karena mobil selalu berpindah-pindah dan dibawa, supirnya ada 10, siapa yang memasang plat juga tidak tahu,” kata Agung menuturkan keterangan Tangguh.

Dari peristiwa itu, Agung berharap, polisi memproses sesuai hukum yang berlaku untuk juga peringatan kepada pelanggar lain.

“Ini merupakan pelanggaran dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, walaupun surat sudah diurus akan tetapi oknum yang memasang plat nomor harus di pidanakan, apalagi mobil ini beroperasi cukup lama tanpa ada surat resmi, ini jelas pelanggaran,” kata Agung.

“Sedangkan Kades Cibentang sendiri saat dihubungi berkali kali via telepon wa tidak menjawab,” tutupnya.