SAMPANG, metro7.co.id – Tentang Peraturan Bupati dalam menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024 jenjang SMP.

Dinas Pendidikan Sampang melaksanakan kegiatan sosialisasi, di Aula SMP 1 Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Selasa (27/6).

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 19 orang Kepala UPTD SMP Negeri dan 19 operator Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengikuti PPDB secara daring serta 10 orang kepala UPTD SD Negeri dan 10 orang operator Sekolah Dasar (SD) yang mengikti PPDB secara daring .

Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Edi Subianto menyampaikan, ada empat peraturan tentang penerimaan siswa baru tentang peraturan Bupati.

“Yakni, pertama Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Permendikbud tentang PPDB),” jelasnya.

Kedua, ujarnya, Peraturan Bupati Sampang No 4 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang.

“Ketiga, Peraturan Bupati Sampang No. 111 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2023. Dan keempat, Peraturan Bupati Sampang No 39 Tahun 2023 tentang Petunnuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2023/2024,” bebernya.

Ia berharap, para peserta sosialisasi memahami Peraturan Bupati Sampang No 39 Tahun 2023 tentang Petunnuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Sampang Tahun Pelajaran 2023/2024.

“Dan para peserta sosialisasi memahami mekanisme penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 secara daring maupun luring,” tutupnya.