BREBES, metro7.co.id – Sejumlah lapak warung di depan sebuah pabrik pengolahan air mineral di Jalan raya Klampok Brebes terancam di gusur pemilik pabrik.

Hal itu lantaran pemilik pabrik akan mengunakan tanah yang merupakan tanah milik negara tersebut diduga untuk kepentingan pemilik pabrik.

Salah satu warga usaha perbengkelan yang menempati lahan depan pabrik itu mengaku diminta pindah oleh pemilik pabrik.

“Kalau tempat bengkel kami informasi akan dibuat pelebaran akses pintu masuk pabrik, jadi kami diminta pindah,” kata pengusaha bengkel yang mengaku telah menempati tempat hingga belasan tahun.

Warga lain mengaku akan mendapat kompensasi 12 juta dari penggusuran itu. Warga yang 4 tahun lalu telah mengeluarkan biaya Rp50 juta untuk pembuatan 2 warung itu, meski nggan pindah namun mengaku tak berdaya.

“Empat tahun lalu kami buat 2 warung ini menghabiskan sekitar 50 juta, namun mau bagaimana lagi,” kata warga itu pasrah.

Sementara salah satu tokoh masyarakat setempat menyayangkan kebijakan pemerintah yang lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha besar.

“Inikan tanah negara, warga kecil juga warga negara, mestinya pemerintah lebih mementingkan keberlangsungan usaha rakyat kecil, disini saya nilai pemerintah lebih mementingkan usaha pengusaha besar yang notabene bukan asli pribumi. Karena menurut informasi setelahnya digusur tanah yang merupakan tanah negara ini akan dibuat bangunan ruko ruko oleh pengusaha pemilik pengolahan air mineral itu,” kata Kusmantoro, Kamis (28/12).

“Kalau untuk kepentingan warga kecil pribumi kami tidak mempersoalkan tapi kalau untuk kepentingan komersil pribadi pengusaha besar itu, walaupun sudah mendapat ijin, lebih baik kembalikan lagi fungsi tanah ini seperti semula sebagai saluran air,” tegas Kusmantoro.

Kusmantoro yang merupakan tokoh masyarakat tersebut bahkan membeberkan pengusaha itu sebelumnya hanya membeli tanah bekas tanah Persero itu sekitar 1500 meter yang akhirnya dibuat pabrik pengolahan air mineral.

Kusmantoro bahkan meyakini pagar pembatas pabrik tanahnya masih milik pemerintah.

Sementara itu pihak pemerintah melalui PPK 1.1 membenarkan pengusaha itu telah mengajukan ijin. Namun belum dirinci isi ijin yang diajukan.

“Perihal surat ijin rekomendasinya dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jateng – DIY, Nti coba kami cari di arsip dulu,” terang Denny Apriliano, pihak PPK 1.1 melalui chat Whatsap, Jumat (24/12).

Informasi yang didapat, difasilitasi pihak pemerintah desa, pihak pihak terkait telah melakukan mediasi kesepakatan namun hingga berita ditayangkan, belum didapat keterangan dari pihak pemerintah Desa Klampok.