Terbit Surat Edaran GGAPA, Dinkes Asahan Turun ke Sejumlah Apotik
ASAHAN, metro7.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan turun ke sejumlah Apotik dan toko obat, sekaligus pemberitahuan terkait telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022.
Hal ini dilakukan perihal kewaspadaan terkait GGAPA (Gangguan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atyfical) Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.
Kepala Dinas Kominfo Asahan Syamsuddin menyebutkan bahwa Surat edaran tersebut ditujukan kepada Ketua IDI Cabang Asahan, Ketua PDGI Cabang Asahan, Rumah Sakit se Asahan, Pimpinan Klinik se Asahan, Kepala Puskesmas se Asahan, Pimpinan Apotik se Asahan dan Pimpinan Toko Obat se Asahan.
Sebagai tindak lanjut dari Surat edaran tersebut Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh Rumah Sakit, Klinik, Apotek, Praktek Dokter dan toko obat se Kabupaten Asahan, Jadi, Tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Asahan, PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) Asahan.
“Dan Ikatan Apoteker dan Persatuan Ahli Farmasi dalam kunjungannya melakukan Himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk Cair/Syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari Pemerintah,” kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Sabtu (22/10).
Kadis Kominfo juga menghimbau kepada Orang Tua yang memiliki anak utamanya yang berumur 6 tahun kebawah.
Jadi untuk sementara tidak dianjurkan mengkonsumsi obat obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan oerundang undangan.
Syamsuddin menambahkan, Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
“Serta Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/12439/2022 perihal Himbauan Kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada Anak (GGAPA),” bebernya.
Terakhir, Kadis Kominfo juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan akan memberikan sanksi terhadap apotek, Rumah Sakit dan Toko Obat yang tidak mematuhi Kementerian Kesehatan, Gubernur, dan Dinas Kesehatan Asahan.