Terkait Pemekaran Dusun, Pemdes Surabaya Kecamatan Sakra Timur Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
LOMBOK TIMUR, metro 7.co.id – Terkait pemekaran dusun yang belum ada kejelasan, maka perwakilan warga dari masing – masing dusun yang mau mekar mendatangi Kantor Desa Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur untuk meminta penjelasan dari Kepala Desa.
Sekitar pukul 10:00 wita perwakilan warga ini diminta masuk untuk mendengar penjelasan Kepala Desa. Karena dimasa pandemi, warga yang masuk dibatasi untuk menghindari berkumpul yang banyak, dan dengan tetap menggunakan standar protokol Covid untuk tidak terpapar virus Corona.
Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sakra Timur, Kepala Desa beserta stafnya, ada Bhabinkamtibmas, tokoh agama dan dari perwakilan warga yang ingin kejelasan terkait pemekaran dusun.
Mengawali pembicaraan pertemuan itu, Koordinator lapangan, Yuda Hadiyatma
mewakili warga dari dusun yang mekar, meminta Kepala Desa untuk penjelasan terkait pemekaran dusun, sampai saat ini belum ada kejelasan. Menurutnya apakah sudah mulai jalan atau belum.
“Ya hari ini kita minta kejelasan dari Pak Kades, mengenai pemekaran dusun – dusun ini,” katanya kepada Metro 7.co.id, Senin (24/8).
Masih kata Yuda, memang mengakui salah terkait kegiatan hering hari ini, dan hanya mau menyampaikan aspirasi dari warga masing – masing dusun yang mau mekar ini. Dan dengan penjelasan kades nantinya ada titik terang mengenai kelanjutan pemekaran dusun ini. Jug harus menunggu sambil dikawal terus terkait adanya masukan untuk pemekaran dusan.
“Prosedur kita hering hari ini salah dan kita minta maaf, dan dari penjelasan dari Pak Kades kita tetap menunggu informasinya,” jelasnya.
Sementara itu salah satu warga, Zulkarnain yang ikut dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa kenapa pemekaran dusun di Desa Surabaya tidak bisa. Menurutnya, bila sudah mekar dusun keadilan sosial bagi seluruh rakyat bisa tercapai. Dan mempertanyakan apa jaminan dari desa bahwa pemekaran dusun itu bisa terwujud dan berapa lama waktunya.
“Kita pertanyakan kenapa pemekaran dusun disini tidak bisa dan apa jaminan dari pemdes kapan bisa mekar,” terangnya.
Kepala Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Ripai Pajrin, menanggapi beberapa pertanyaan warganya menjelaskan bahwa untuk warga yang datang sampaikan aspirasi tetap diterima. Tetapi, prosedurnya juga diperhatikan bila ingin ada aksi, contohnya korlap itu harus mendata dan mencatat apa aspirasi dari masyarakat yang berasal dari dusun yang mau mekar.
“Kita tetap terima bila ada masyarakatnya yang menyampaikan aspirasi, selama itu ikuti prosedur,” jelasnya.
Masih katanya, usulan proposal pemekaran dusun ini sudah masuk dan diperhatikan, bahkan Pak Bupati meminta untuk dibuatkan registrasi, tetapi saat ini kondisi Covid-19 dan masih moratorium.
Menurutnya, juga ada miskomuniksi antara panitia dusun dengan panitia desa dan
prosedur untuk mekar harus dikomuniksikan dulu, dimana warga yang mau mekar ini tanda tangan, buat berita acara baru Kades tanda tangan.
“Komunikasi itu perlu dan warga itu tanda tangan bila siap untuk mekar dusun,” pungkasnya.
Ripai Pajrin menambahkan, terkait jaminan pemekaran ini, tetap memperjuangkan aspirasi dari masyarakat dan menunggu moratorium dibuka. Dan terkait batas waktu, dirinya tidak berani menjanjikan, karena kebijkan ada di pemda yang memverifikasi dan menentukan. Sehingga, pihaknya hanya siap membantu, memback Up apa keinginan dari warganya dengan adanya dokumen, seperti daftar hadir, membuat berita acaranya dan nanti disampaikan ke Dinas PMD. “Kita berharap bila berjuang minta tolong bantu kami,” pintanya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Sakra Timur, Iptu Ahmad Amin, memberikan pemahaman agar tertibnya dalam melakukan hering ini, yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan. Juga harus tahu mana koordinator lapangan, hering itu apa dan untuk apa.
“Kapan saja masyarakat itu hering boleh, tetapi tetap menerapkan standar Covid, dengan menggunakan masker, jaga jarak Dan jangan berkumpul lebih dari sepuluh orang untuk terhindar dari Covid -19,” terangnya.
Menurutnya, berkumpul lebih dari 10 orang tidak boleh, dan untuk berikutnya bila mau aksi atau hering harus ada koordinasi dengan Polsek, Kawil, Babintamtibmas, karena bila tidak diindahkan pasti menyalahi aturan.
“Setiap kegiatan itu harus tetap koordinasi dengan baik agar tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. *