Terkait RDP RSUP, Ketua Komisi II DPRD Nias Barat : Itu Dilakukan Sebagai Fungsi Pengawasan
NIAS BARAT, metro7.co.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Barat, Martianus Gulo mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSUP) Lologolu dilaksanakan untuk memperoleh informasi kepastian penyelesaian RSUP Lologolu pada masa perpanjangan waktu oleh PPK dengan pihak ketiga, Rabu (15/03/2023).
“Kita melaksanakan fungsi pengawasan, salah satunya dengan RDP. RDP dilaksanakan bukan karena ada masalah, tetapi dalam RDP tentu kita peroleh informasi beserta solusi,” kata Martianus
Jadwal RDP sudah dijadwalkan, Selasa, 14 Maret 2023, tetapi tertunda perihal Kepala Dinas Kesehatan yang diharapkan hadir, sedang berada di Jakarta menerima penghargaan UHC.
Martianus mengatakan, proses pembangunan RSUP dimasa perpanjangan waktu dijamin oleh peraturan dan ketentuan terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah baik itu Perpres Terkai PBJ dan juga ketentuan LKPP terkait PBJ. Meyakini tidak ada permasalahan terkait hal itu.
“Kita tidak ingin kemudian, pembangunan itu gagal dan putus kontrak, makanya kita mau dalam RDP lahir solusi percepatan pembangunan RSUP dan dapat dimanfaatkan segera untuk peningkatan pelayanan dibidang kesehatan bagi warga Nias Barat,” Harap Martianus Gulo.
Diingatkan nanti pada RDP bahwa kewajiban membayar denda oleh rekananan harus benar-benar di setor ke RKUD Pemerintah Kabupaten Nias Barat. ***