Terkendala Persetujuan, Kampanye AZ-FER di Kumun Gagal
SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Kampanye Ahmadi Zubir-Ferry Satria Gagal di Kecamatan Kumun Debai.
Adapun rencana kegiatan Kampanye Ahmadi-Ferry dijadwalkan pada selasa 5 November 2024. Titik lokasinya, yakni di Desa Air teluh Dusun Sungai Rampuh Kecamatan Kumun Debai.
Faktornya, Kepala Desa Air teluh enggan menandatangani surat keterangan persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan. Hal ini merupakan salah satu sarat STTP dari kepolisian.
Hal ini diakui oleh Tim AZ-FER yang mendatangi kediaman Kades Air Teluh, untuk menandatangani surat persetujuan penanggung jawab tempat kegiatan.
Sepengetahuannya, Kades enggan menandatangani surat tersebut karena terkait keamanan warga setempat.
Selain itu lanjut dia, Kades tidak melarang kegiatan blusukan dan kampanye di wilayah Desa Air Teluh, namun dirinya enggan menandatangani surat permohonan izin dari tempat penanggung jawab tempat kegiatan.
“Tidak usah saya yang tandatangan, cukup STTP dari kepolisian saja,” ungkap kades kepada Tim AZ-FER saat ditemui di kediamannya, Senin (4/11).
Sementara, untuk memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017, harus melampirkan surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, sesuai dengan pasal 11, ayat (3) huruf e.
Sebelumnya, pasangan calon walikota dan wakil walikota Al-Azhar, juga telah melakukan Blusukan dan kampanye di tempat dan lokasi yang sama, dan tidak ada kendala. Tentunya, untuk Blusukan dan kampanye Al-Azhar, juga memenuhi ketentuan yang sama.
Calon Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir sangat menyayangkan kejadian dan kondisi ini. Menurut dia, selain sebagai calon Walikota 2024-2029, dirinya juga masih Walikota definitif yang saat ini izin cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Saya inikan masih Walikota Sungai Penuh definitif, tanggal 24 November ini, saya mulai masuk kantor dan kembali aktif sebagai Walikota,” ungkapnya.
Mestinya, Kades hanya menyetujui sebagai tempat yang telah diajukan untuk dikeluarkan STTP dari pihak kepolisian.
“Kok kandidat lain bisa blusukan dan kampanye di situ, kenapa kita tidak diberikan persetujuan dari Kades. Kalau alasan keamanan, pihak keamanan kan ada,” tegas Ahmadi.
Selain menyayangkan kondisi ini, dirinya juga menyesalkan, sebelumnya Paslon nomor urut 02 dihadang dan dilarang mendirikan Posko pemenangan dan Baliho di wilayah Kumun Debai.
“Melalui Ketua Tim Pemenangan Al-Azhar, Mereka menyebutkan masyarakat yang melarang. Mana mungkin masyarakat yang melarang, ini negara demokrasi, dan masyarakat Kumun debai, sudah cerdas. Itukan akal-akalan kandidat dan Timses, untuk mengelak, sehingga masyarakat Kumun debai yang dikorbankan,” tutupnya.