SUNGAI PENUH, metro7.co.id – Kasus penipuan pengajuan kredit terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata dalam pengungkapan Kepolisian, kasus ini melibatkan oknum PNS inisial SF yang merupakan staf Inspektorat Kabupaten Merangin.

Ia merupakan biang rancangan memalsukan dokumen SK PNS hingga KTP domisili Kabupaten Kerinci, kemudian tiga diantaranya, yaitu LL, YD dan MA.

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci Edi Mardi, bahwa keempat pelaku ini memiliki peran yang berbeda.

“Otak pelaku pemalsuan dokumen SF merupakan PNS di inspektorat Merangin. kemudian untuk pelaku perempuan berasal dari Sarolangun,” ujarnya saat Konferensi Pers di Polsek Sungai Penuh, Kamis (23/11).

Edi juga menambahkan, kasus hal demikian dilaporkan oleh pihak BRI Sungai Penuh atas kecurigaannya soal SK PNS palsu.

“Saat hari selasa mau pencairan di BRI langsung kita koordinasi ke Polsek Sungai Penuh, saya langsung perintah Satreskrim Polsek mengamankan pelaku yang ingin kabur ke merangin. Tiba di Danau Kerinci SF diamankan dan LL, YD dan MA diamankan di BRI. Jadi, pencairan kredit belum terjadi. Adapun barang bukti telah diamankan berupa 2 SK PNS Palsu, KTP dan 2 Kendaraan roda empat jenis Rush. Pelaku dijerat pasal 378, pasal 55 pasal 53 dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.