BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Mustari (50), Ketua Umum organisasi kemasyarakatan Forum Pemuda Bangka Belitung Bersatu (P3B) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Pria yang sering terlihat mengenakan seragam loreng militer dengan lima bintang di pundak dan baret merah ini dilaporkan oleh Rosidi Idris (73) lewat kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ferdy Gallan & Partners, pada Selasa (9/7).

Laporan pengaduan tertanggal 27 Januari 2023 ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan upaya pemerasan.

Dalam proses penyidikan, pihak penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan satu ahli hukum pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Mustari ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Rencana kegiatan penyidikan selanjutnya adalah pemeriksaan tersangka dan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Tahap I).

Kepada wartawan, Ferdy yang akrab dipanggil Pengky, selaku kuasa hukum Rosidi Idris membenarkan, Mustari telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, dan upaya pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan Pasal 369 KUHP.

Pengky menyatakan, apresiasinya terhadap kerja keras pihak kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan menindak tegas laporan mereka.

“Berdasarkan surat dari penyidik Ditkrimum Polda Babel yang diterima klien saya, Mustari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung yang sudah bekerja secara profesional dan menindak secara tegas laporan kami,” tutur Pengky, Selasa (9/7).

Meskipun laporan pengaduan kliennya sudah berproses cukup lama, yakni sekitar satu tahun, tapi Mustari, kata Pengky, tak pernah mencoba melakukan klarifikasi atau menunjukkan itikad baik guna menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.

“Sejak laporan kami ke Polda Babel, dan selama berjalan proses hukum oleh penyidik sampai pada hasil gelar perkara yang tertuang di dalam SP2HP, Mustari tidak pernah membuka wacana bernegosiasi agar masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Pengky.

Hingga berita ini dipublikasikan, Mustari belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait statusnya sebagai tersangka.

Pihak wartawan telah mencoba menghubungi Mustari, namun tidak ada respons darinya.