Tersangka Divonis Ringan, Korban: Saya Tak Puas Pelaku Hanya Dijatuhi Lima Bulan
BREBES, metro7.co.id – Prenty Mediani (35), Warga Losari Brebes yang merupakan korban pencurian jaring kapal ikan menyatakan tidak puas atas putusan Majlis Hakim pengadilan Negeri Tegal, lantaran hasil vonis yang dijatuhkan kepada tersangka dinilai tidak adil.
Prenty yang juga merupakan Owner dari PT Mika Jaya lancar usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim, bahkan ungkapkan rasa kecewa disampaikan atas tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut tersangka 6 bulan penjara dan akhirnya divonis 5 bulan oleh Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan.
“Saya tidak puas para pelaku dituntut 6 bulan penjara dan akhirnya hanya dijatuhi 5 bulan penjara, Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500 juta, ini seperti kasus pencurian ayam saja, dan jelas jelas ini kasus pencurian dengan pemberatan,” tegas Prenty Mediani didampingi kuasa hukum PT nya, Ahmad Soleh SH usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim, Rabu (8/7) siang.
“Saya selaku korban akan mengupayakan keadilan atas perkara ini, dan kami akan mengajukan gugatan secara perdata bersama didampingi kuasa hukum Perusahaan saya, dan kamipun mempertanyakan tidak adanya tindakan hukum bagi penadah,” tegasnya.
Sementara selaku Kuasa Hukum PT Mika Jaya Lancar, Ahmad Soleh mengatakan ketidakadilan, Apalagi menurut Soleh yang diduga penadah tidak dijadikan tersangka.
“pasal yang disangkaan itu pasal 363 KUHP, itu sudah jelas tertera dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, namun dengan hanya vonis 5 bulan, dan diduga penadahpun sama sekali tidak dijadikan tersangka, menurut saya sangatlah rasa keadilan tidak ada,” ujar Soleh.
Diketahui dalam sidang dengan agenda nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal, mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus pencurian dengan pemberatan, Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti dan Elsa Lina BR Purba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga tersangka atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.
Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.
Diceritakan korban, dirinya memiliki jaring tangkap ikan senilai 500 juta yang baru dua kali dipakai yang disimpan digudang, sekitar bulan oktober 2021, jaring miliknya tiba tiba mendapat informasi hilang di curi,korban pun melaporkan kehilangan ke Polres Slawi pada bulan yang sama.
Diketahui tiga tersangka yakni IK, NR dan W yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal terbukti melakukan pencurian jaring bolga pursin merk jaya net dan lainnya di gudang milikn korban yang terletak di Kramat Jatibogor Kabupaten Tegal pada September 2021 lalu.
Kemudian hasil curianya dijual pada EW, yang merupakan warga Desa Bulakamba Brebes senilai Rp170 juta, yang pada akhirnya dilaporkan oleh korban.