BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Merasa kecewa dengan wacana lelang terbuka pengerukan alur muara Jelitik di kawasan perairan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, tiga organisasi besar, yakni HPINS, DPD LKPI, serta DPC HNSI Bangka menyampaikan sikap protes terhadap kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Suganda Pandapotan Pasaribu usai bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemkab Bangka, Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat (PPNS), serta dinas terkait lainnya, Kamis (27/7) kemarin.

Bertempat di salah satu kedai kopi di Sungailiat, tiga organisasi tersebut mengadakan jumpa pers guna menyampaikan aspirasinya.

Ketua Himpunan Pengusaha Ikan dan Nelayan Sungailiat (HPINS) Muhammad Ali mengatakan, wacana tersebut merupakan langkah mundur yang justru tidak produktif dan akan memicu polemik baru.

“Kalau bicara lelang terbuka terkait pekerjaan alur ini, sudah dilakukan di masa lampau yang kemudian jadi solusi bagi nelayan kita dengan kehadiran perusahaan yang kita kenal dengan PT Pulomas Sentosa,” ujar Muhamad Ali, Jumat (28/7) malam.

Ia memaparkan, pengerjaan pendalaman dan perawatan alur muara PPNS yang dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa tidak menggunakan APBD dan APBN.

Dengan kata lain, lanjutnya, perusahaan bekerja dengan pembiayaan mandiri, bahkan sampai mampu mendatangkan PAD untuk Pemerintah Bangka selama ini.

Apabila wacana lelang tetap dilanjutkan, dia berkata, akan memicu ketidakadilan bagi pihak PT Pulomas Sentosa yang telah merintis jalan dengan susah payah selama ini.

“Saya menganggap Pj Gubernur Babel malah memperpanjang masalah bagi nelayan kami akibat kebijakan Pemerintah Provinsi (Pempov) Babel di masa lalu yang terbukti tidak bijak. Di sisi lain proses lelang itu butuh waktu, karena tak seperti membalikkan telapak tangan, sebab hingga hari ini PT Pulomas terus melakukan upaya hukum guna mendapatkan kembali surat izin lingkungan serta izin berusaha yang dicabut oleh Pemprov Babel,” ujarnya yang menegaskan polemik baru ini akan memicu kerisauan bagi nelayan setempat.

Berupaya mencari solusi, dalam waktu dekat pihaknya akan menghimpun para pengusaha ikan dan nelayan Sungailiat untuk berdiskusi dengan Pj Gubernur Babel guna memberikan masukan bahwa solusi mengatasi polemik alur muara Jelitik tersebut ialah Pemprov Babel mesti berdamai dengan PT Pulomas Sentosa.

Senada, Direktur LKPI Babel, Amsal Pattimbangi juga menerangkan bilamana berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, maka merupakan kesalahan fatal membuka celah hukum yang baru.

Karena dalam PP tersebut, pada Pasal 3 Nomor 1 dijelaskan, pengelolaan hasil sedimentasi laut dikecualikan antara lain terhadap:
a. Daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan pelabuhan, dan terminal khusus.
b. Wilayah izin usaha pertambangan
c. Alur dan pelayaran.

Sementara huruf a, b, dan c, merupakan kriteria kawasan yang akan dilelang.

“Saya beranggapan Pj Gubernur bersama pihak KKP dan PPNS sedang coba-coba menghibur nelayan kami, ya,” ungkapnya.

Sedangkan Tomy Suparman selaku Wakil Ketua DPC HNSI Bangka mengakui jika organisasinya sudah pernah melayangkan surat ke Pj Gubernur Babel agar bisa berdamai dengan PT Pulomas Sentosa demi kepentingan nelayan Sungailiat.

Namun yang dia sesalkan, hingga hari ini belum ada surat balasan dari pihak Pemprov Babel terkait usulan tersebut.

“Solusi perdamaian malahan dijawab dengan lelang terbuka yang menurut pemahaman saya banyak proses yang harus dilalui serta waktu yang lama untuk sampai di kata penanganan,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC HNSI Bangka, Saidil Maulana menambahkan, wacana lelang tersebut bukan lah suatu solusi bagi nelayan, tapi justru semakin menambah deretan catatan panjang nan kelam penderitaan yang dialami oleh nelayan Sungailiat.

“Duduknya kami malam hari ini sebagai bentuk kerisauan berkepanjangan terhadap kondisi dan penderitaan nelayan kami sebagai pengguna alur PPNS. Pertemuan ini menjadi awal pembentukan presidium perjuangan bagi para nelayan dan tidak mustahil kami juga akan memperluas kerisauan ini agar semakin banyak organisasi masyarakat dan lembaga swadaya bergerak bersama mendatangi Pj Gubernur,” ujar Saidil.

Sebagi informasi, dalam waktu dekat ini akan dilakukan lelang terbuka terhadap kegiatan pengerukan alur muara Jelitik.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, setelah dirinya bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemkab Bangka, Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat (PPNS), serta dinas terkait lainnya di lingkungan Pemprov Babel.

“Hari ini ada titik terang penyelesaian masalah tersebut, nanti dalam waktu dekat akan kita adakan lelang terbuka secara transparan untuk melakukan pengerukan. Jadi perusahaan siapa pun yang masuk kriteria silakan saja,” terangnya di Rumah Dinas Gubernur Babel, Kamis (27/7) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pengerukan ini nantinya tidak menggunakan dana pemerintah, baik APBN dan APBD, tapi tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Dirinya juga menjelaskan rangkuman dari pertemuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk melakukan langkah lebih lanjut.

“Salah satunya Pemkab Bangka sebagai leading sector untuk melakukan koordinasi dengan pihak KKP, LKPP, terkait spesifikasi lelang dan stakeholder lainnya,” tukas Suganda.

Ia meyakini dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama seluruh pihak, polemik pendangkalan alur muara dapat segera teratasi, sehingga para nelayan dalam menjalani aktivitas melaut dapat kembali normal.

“Saya targetkan pada pekan depan sudah bisa dimulai prosesnya, sehingga aktivitas nelayan melaut bisa kembali berjalan seperti sedia kala,” tutupnya.