MEDAN, metro7.co.id – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Pasangan suami istri, Minggu (5/2) di Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Medan Area berhasil diamankan tim Reskrim Polrestabes Medan.

Para pelaku melakukan tindakan curas tersebut saat korban mau berbelanja ke pasar pukul 06.00 Wib, setelah korban keluar dari rumah dengan sepeda motor, para pelaku langsung menghampiri korban dan mengancam dengan senjata tajam, karena merasa terancam korban pun merelakan uang sebanyak Rp5 jt dan sepeda motor.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan tentang kejadian yang telah menimpanya.

Mendapatkan laporan dari korban, tim Reskrim Polrestabes langsung melakukan olah TKP di lapangan dan langsung bentuk tim untuk lakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, mereka mendapatkan ciri-ciri para pelaku, polisi pun akhirnya berhasil mengamankan Abot (38) yang saat itu bersembunyi di wilayah Tembung Medan, Selasa (7/2).

Selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap tersangka Abot dan mendapatkan informasi bahwa rekannya sudah melarikan diri ke Riau.

Tim Reskrim memburu para pelaku di riau, akhirnya, Kamis (9/2) kedua pelaku Muhammad Saleh (26) dan Handoko(35) berhasil diamankan di salah satu kos-kosan di wilayah Siak, Riau. Keduanya diboyong ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2) Kasat Reskrim Kompol Fatir Mustapa menyatakan, para pelaku sudah menjadi target selama ini.

“Karena para pelaku sudah sering melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan di seputaran wilayah Medan, dalam aksinya para pelaku mengintai pedagang yang hendak berbelanja pagi hari,” jelasnya.

Tambahnya, incaran mereka pedagang yang mau berbelanja dan mereka juga tak segan melukai korban apabila melakukan perlawanan.

“Ketiganya akan kita kenakan pasal 365 dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutup Kasat.