LABUHANBATU, metro7.co.id – Tim gabungan Ditres Narkoba dan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dari perairan selat Malaka bahkan kedua nelayan diamankan akibat disita sabu isi berat 25 Kg, stagment “Selamatkan 2,5 Juta Jiwa Anak Bangsa” di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan, dalam menindak lanjuti penyelidikan narkotika sabu di wilayah Polsek Panai Tengah.

Sebelumnya informasi beredar di masyarakat adanya tas berisi narkotika ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada tanggal 22 Juli 2022 lalu.

“Iya, selanjutnya personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan temukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu disimpan nelayan,” ujarnya.

Kemudian pada tanggal 23 Juli 2022 Hingga tgl 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif.

Akhirnya, kata IPTU Agus, berhasil mengamankan dua tersangka bAgus Salim 37 Th, Warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan Jainal Arifin 46 Tahun, warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah.

Pengembangan ke dua tersangka, lanjut Agus, akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 Gram, dan kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu.

“Jadi, setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan, lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha,” sebutnya.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Meskipun pengembangan kasus masih terus dilakukan setelah kedua tersangka terciduk Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu.

Adapun barang bukti disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto,Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka. *