Tok! Mendagri Bolehkan ASN Hadiri Kampanye Pilkada
BANGKA BELITUNG, metro7.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh hadir dalam kampanye pasangan calon Pilkada serentak 2024.
Hal itu, kata Tito, karena ASN memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI-Polri yang tidak memiliki hak pilih.
Namun Tito ingatkan ASN harus netral, tak boleh berpolitik praktis seperti ikut dalam kegiatan dukung-mendukung calon kepala daerah.
“Saya sudah ingatkan berkali-kali kepada ASN untuk tetap selalu menjaga netralitas,” ujar Tito usai ikuti Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Sumatera Utara, Medan, Selasa (24/9).
Dia berkata, aturan yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.
Menurut Tito, dengan menghadiri kampanye, ASN akan memiliki referensi untuk memilih calon pemimpinnya nanti.
“Di dalam Undang-undang Pilkada maupun UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, disebutkan ASN dibolehkan hadir saat kampanye paslon. Karena mereka memiliki hak pilih. Jadi ASN mempunyai kesempatan untuk mendengarkan visi-misi seorang calon pemimpin,” tuturnya.
Kendati demikian, Tito pun tegaskan jika ASN tidak berkampanye aktif, kehadirannya hanya bersifat pasif saja.
“Saya harap informasi ini jangan disampaikan sepotong-sepotong sehingga menimbulkan terjadinya salah pemahaman di masyarakat,” imbaunya.
Bagi ASN yang melanggar netralitas, Tito harap Bawaslu dapat melakukan investigasi, atau juga dilakukan mediasi untuk proses pidana jika terbukti melanggar aturan yang berlaku.
“Tidak harus menunggu Bawaslu. Inspektorat dapat juga melakukan langkah-langkah apakah ada dugaan tidak netral yang dilakukan oleh ASN dan saksinya administratif,” pungkasnya.