Tolak Akses Jalan PT, Warga Jagapura Desak Pemda Tinjau Amdal
BREBES, metro7.co.id – Puluhan warga Desa Jagapura, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes datangi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT), Kamis (14/11).
Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes untuk meninjau ulang ijin AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) PT TSH yang membangun akses jalan belakang menuju jalan warga.
Salah satu perwakilan warga, Raharjo menyebutkan kedatangan mereka menyampaikan tiga tuntutan.
“Ada tiga poin tuntutan kami yang kami sampaikan kepada pemerintah tentang pembangunan akses jalan PT TSH, diantaranya peninjauan kembali AMDAL, Peninjauan ANDALALIN, dan peninjauan dana CSRnya,” kata Raharjo saat penyampaian pada audensi.
Raharjo menilai masyarakat sekitar PT tidak menerima manfaat banyak hadirnya sejumlah perusahaan di desanya, menurutnya bahkan ada penurunan kualitas lingkungan lantaran seringnya banjir ke pemukiman.
Bahkan dikatakanya hanya sebagian kecil warga Jagapura yang bisa bekerja disana.
Selain itu disebutkanya, masyarakat juga kecewa kepada pemerintah di desanya lantaran dinilai tidak melakukan pendekatan ke warganya bahkan terkesan merendahkan.
“Kekecewaan kami juga diawali dari aspirasi penolakan kami terhadap akses jalan PT TSH yang tidak ada sosialisasi sebelumnya, Kami telah mengadukan keluhan ini kepada pihak desa, namun hingga saat ini belum ada tindakan. Kami bahkan dicap sebagai SDM rendah oleh pejabat publik, padahal seharusnya mereka mendengar aspirasi warganya,” tutur Raharjo.
Sementara, Pemda Brebes yang di wakili oleh Camat Kersana bersama dinas terkait sepakat dan sepaham dengan warga bahwa persoalan perlu adanya sosialiasi dan diskusi, adanya audensi menurut Pemda Brebes sangat tepat agar didapat solusi.
“Kami sepakat dan sepaham dengan audensi seperti ini. Kami siap memfasilitasi untuk mengundang semua terkait bahwa warga masyarakat terdampak harus ada manfaatnya, dan rencananya setelah Pilkada namun lantaran warga sudah mendesak kemungkinan dipercepat,” kata Camat Kersana, Ahmad Rohmani.
“Terkait akses jalan yang melewati pemukiman warga, bahwa hal tersebut akan dikaji oleh dinas terkait. Karena PT TSH merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga menjadi kewenangan pusat, kami dari kecamatan hanya memantau dan memfasilitasi keluhan warga,” lanjutnya.
Sedangkan, dari Dinas Perijinan membeberkan keputusan AMDAL PT TSH sudah di terbitkan, namun dari itu mereka memiliki kewajiban mengatur Andalalin, memastikan tidak adanya limpasan air yang menggenang ke pemukiman.
Disebutkanya Dinas akan meneruskan informasi tersebut ke Kementrian apa yang menjadi keluh kesah warga. “Jadi kami dari dinas terkait sifatnya hanya menerima aduan,” terangnya.
Andri Firdaus dari Dinas Perijinan Penanaman modal (DPMPTSP) menyampaikan pemerintah daerah melayani dengan sebaik baiknya, jika ada beberapa penurunan kwalitas lingkungan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk solusi.
Terkait peninjauan akses jalan menurutnya dipasrahkan ke hasil kajian dan menurutnya warga sepakat apapun hasil kajian nantinya.
Andri juga menjelaskan, sudah menyampaikan ke pihak PT agar lain kali jika memiliki hajat untuk diskusi dan sosialiasi ke warga sekitar.
“Kami sudah sampaikan ke mereka, lain kali kalau punya hajat kita sosialisasikan. Dan mestinya dengan adanya perusahaan wilayah sekitar menjadi lebih baik,” katanya.
Sementara disebutkan adanya informasi hanya sedikit warga Desa Jagapura yng diterima bekerja di PT tersebut, akan menjadi catatan.
“Jika benar warga jaga pura sedikit yang diterima apakah ada syarat tertentu, katanya jadi karyawan disitu bayar, ini akan kami jadikan catatan khusus,” tegasnya.
Sedangkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes mengatakan jika rekomedasi awal terkait jalan tersebut diketahui tidak ada rencana pembangunan jalan belakang.
“Itu direkomdasi awal memang tidak ada rencana pembangunan jalan belakang, namun begitu manakala PT membangun Pengambangan jalan lagi harus mengajukan ijin lagi dan ini dalam proses pengajuan,” sebut M Tasdik dari Dishub Brebes.
“Kami dari Dishub akan menyampaikan khusunya masalah Andalalin, sebab PT TSH tersebut di jalan Provinsi, maka kewenangan ada di Provinsi,” tutupnya.