Trimedya Panjaitan Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kota Rantauprapat
LABUHANBATU, metro7.co.id – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI- Perjuangan) Trimedya Panjaitan, SH, MH mensosialisasikan 4 Pilar MPR-RI bagi masyarakat di salah satu balai room hotel kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu,(14/10/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, diikuti sekitar 150 warga dari berbagai Kelurahan dengan mayoritas kalangan muda.
Trimedya memaparkan 4 Pilar MPR RI melalui Pilar pertama, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Pilar kedua, Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR.
Kemudian, Pilar ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara. pilar keempat, Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Dasar hukum sosialisasi ini, sebut Anggota DPRD dari Dapil Sumut II ini, Undang-undang nomor 17 tahun 2014, juncto UU 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 5 huruf a dan b pasal 11 huruf.
Selain itu, Peraturan MPR No.1 tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR pasal 6 huruf a dan b, pasal 13 huruf c. Kemudian, Inpres No.6 tahun 2005 tentang Dukungan kelancaran pelaksanaan sosialisasi UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR-RI
“Dalam hal ini, tugas dan kewajiban anggota MPR memasyarakatkan empat pilar MPR-RI untuk meningkatkan cinta kebangsaan dan nasionalisme,” sebut Trimedya.
Menurut Ketetapan/Tap MPR-RI No.IV tahun 2001, tantangan Kebangsaan tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yaitu pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas.
Serta persaingan antar bangsa yang semakin tajam dan semakin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.
Ia menjelaskan, kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, juga sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang mendalam, pandangan hidup dan pemersatu bangsa.
Adapun Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Karena Pancasila sebagai ideologi negara dapat dimaknai sebagai sistem kehidupan nasional yang meliputi aspek etika/moral, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan bangsa yang berlandaskan dasar negara.
“Jadi acara sosialisasi ini dibiayai negara, karena anggota DPR diberi kesempatan 8 kali sosialisasi 4 Pilar di daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.
Tentang buku tersebut, lanjutnya, (materi sosialisasi 4 pilar MPR RI, bahan tayang materi sosialisasi 4 Pilar MPR, UUD 1945, Ketetapan MPR No.1 tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPR tahun 1960-2092.
Selanjutnya, Panduan Pemasyarakatan UU 1945) dicetak oleh negara. “Mudah-mudahan kita semua peserta sosialisasi ini suka membacanya, sehingga bermanfaat,” harapnya.
Trimedya juga berharap nasionalisme masyarakat terus bertumbuh. “Seperti di Jogja itu sudah dibuat peraturan daerah, setiap jam menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, untuk menumbuhkan nasionalisme,” tandasnya.
Namun demikian, kata dia, kapan di Sumatera Utara, atau di Medan. “Nggak usah setiap jam, 3 kali saja sehari. Nah, ini perlu untuk meningkatkan kecintaan kita terhadap NKRI dan menumbuhkan rasa nasionalisme kita,” katanya lagi.
“Mudah-mudahan sosialisasi dapat bermanfaat dan ada gunanya,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Trimedya juga meminta Polres Labuhanbatu untuk memberantas judi online dan narkoba. Polres juga diminta untuk melindungi atau mengayomi masyarakat Labuhanbatu.
“Saya minta Pak Ricky (Wakapolres), lindungilah masyarakat Labuhanbatu ini. Saya tahu judi online dan narkoba masih ada. Kalau kita sudah bisa perang dengan narkoba dan judi online, kita senang,” sebut anggota Komisi III DPR itu.
Sosialisasi 4 pilar MPR itu itu dihadiri pihak Pemkab Labuhanbatu, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Ricky Pripurna Atmaja, Ketua HMI Labuhanbatu Khairil Hanif Nasution, jajaran pengurus DPC PDIP Syaiful Anwar Nasution, Wesly Panjaitan, Tomas Labuhanbatu Ahmad Sofyan Ritonga (Upas) dan lainnya. ***