Tuasikal Abua Lantik Enam KPN, Dua Administrasi dan Enam Penjabat
MALTENG, metro7.co.id – Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, Mengambil Sumpah Jabatan dan Melantik diantaranya Enam KPN, Dua KPN Administrasi, Enam Pejabat KPN dan Saneri Negeri Makariki di lantai tiga kantor Bupati Maluku Tengah. Senin, (22/8/22)
Turut hadir Pimpinan OPD dalam lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah, Kepala Kecamatan se-Kabupaten Maluku Tengah, Para ASN dan Tokoh Agama.
Adapun yang di lantik diantaranya:
KPN Tengah-Tengah Kec. Salahutu (Umar Tuharea), KPN Adm Yainuelo Kec. Amahai (Hasyim Tihurua), KPN Hunisi Kec. Telutih (Laban Walalohun), KPN Maneoratu Kec. Telutih (Yusuf Tamala) KPN Kaloa Kec. seram Utara (Joseph J. B. Tamala), KPN Adm Maraina Kec Seram Utara (Alexander Absalom Rehena), KPN Ameth Kec Nusalaut (Wempi Dirk Parinussa), KPN Ullath Kec. Saparua Timur (Hans Maurits Nikijuluw), Pj KPN Mosso Kec. Tehoru (Rafid Walalayo), Pj KPN Kariuw Kec. Pulau Haruku (Samuel J.S Radjawane), Pj KPN Air Besar Kec. Seram Utara (Jean Hendry Atuany), Pj KPN Titawaai Kec. Nusalaut (Ledia Sahuburua), Pj KPN Haruku Kec. Pulau Haruku (Izac Lesimanuaya), Pj KPN Sameth Kec. Pulau Haruku (Johan Mustamu).
Dalam sambutannya, Tuasikal Abua menyampaikan beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh para KPN dan KPN Administrasi bahwa Pertama, selaku Kepala Pemerintah Negeri, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri dapat mendukung Pemda dalam merumuskan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan melakukan terobosan-terobosan yang inovatif.
“Untuk mendorong itu, dimulai dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian negeri dengan memanfaatkan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah agar menghindari penyalahgunaan pengelolaannya,” ujar Tuasikal.
Kedua, kata Tuasikal, perlu diperhatikan bahwa sesuai amanat Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, maka pergantian Perangkat Negeri sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negeri, harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat negeri dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” pesan Tuasikal.
“Saya ingatkan kepada para Kepala Pemerintah Negeri dan seluruh Perangkat Negeri agar saudara-saudari selalu proaktif dan bijaksana dalam meminimalisir potensi konflik serta menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di negeri,” lanjutnya.
Ketiga, khusus kepada para Penjabat Kepala Pemerintah Negeri saya perlu mengingatkan bahwa, “mengingat masa jabatan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri terbatas hanya 6 (enam) bulan maka yang harus menjadi perhatian penting adalah bagaimana tugas dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Pemerintah Negeri yang definitif, secara cepat dan lancar dengan arif dan bijaksana dalam mengupayakan terlaksananya proses dimaksud,” tutupnya.**