Tunggakan PBB Berimbas Pemotongan Tunjangan, Perangkat Desa dan Mantan Sekdes Rainawe Lakukan Klarifikasi
MALAKA, metro7.co.id – Penjabat Kepala Desa Rainawe Kecamatan Kobalima Kabupaten Malaka bersama tiga Wartawan online mediasikan Perangkat desa, badan permusyawaratan desa dengan mantan sekretaris desa Rainawe melalui klarifikasi ketiga pihak dalam persoalan pemotongan tunjangan perangkat desa, BPD, RT/RW, linmas dan operator desa yang berlangsung di Kantor Desa Rainawe, Selasa (2/8/2022).
Mediasi yang dilakukan bertujuan untuk mengklarifikasikan indikasi pemotongan insentif atau tunjangan aparat desa, BPD, RT/RW, Linmas, dan operator desa yang di lakukan oleh mantan Sekdes Rainawe pada beberapa bulan yang lalu yang dimana pemotongan yang dilakukan berbeda dengan kesepakatan bersama sehingga menimbulkan kecurigaan dari perangkat desa.
Situasi saat klarifikasi awalnya masing-masing aparat desa, BPD dan Bendahara desa mempertahankan pendapatnya terkait pemotongan insentif atau tunjangan yang telah di sepakati bersama, namun ketika di lakukan pemotongan tidak sesuai dengan kesepakatan awal tersebut sehingga muncul kecurangan dan pertanyaan dari perangkat desa yang merasa di rugikan.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rainawe Hendrikus Meo dalam klarifikasinya mengatakan bahwa, pada saat proses pencairan ADD tunjangan kepala desa dan perangkat desa, oleh badan keuangan daerah melakukan pemotongan sesuai tunggakan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp, 28 juta 472.143.00. atas ketidak patuhan masyarakat untuk membayar pajak sehingga terjadilah tunggakan pajak pada tahun 2021.
Oleh karna itu untuk melakukan pemotongan tunjangan aparat untuk menutupi pos-pos yang ada terutama dari pajak bumi dan bangunan yang telah di setor oleh masyarakat melalui tim penagih desa, namun terdapat masyarakat yang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyetor sehingga terjadilah tunggakan pajak bumi dan bangunan Desa Rainawe sebesar Rp 28 juta lebih tersebut.
“Kita juga selain sepakat potong tunjangan untuk tutup pajak, saat itupun mau terima pak PJ baru. sehingga kita butuh anggaran makan minum dan kita sepakat untuk potong lagi tunjangan, untuk belanja makan minum. itu juga melalui kesepakatan bersama,” tuturnya.
Penjelasan klarifikasi juga di sampaikan oleh Bendahara Desa Rainawe Maria Goreti Lawa yang mengatakan bahwa, selain tunggakan pajak juga terjadi kesepakatan akomodasi makan minum untuk penerimaan penjabat kepala desa baru.
Sehingga pada saat pembagian tunjangan, dilakukan pemotongan tunggakan pajak. Juga untuk melunasi hutang-hutang kontribusi belanja makan minum penerimaan penjabat kepala desa baru.
“Saya kasitau bapak BPD dan pak PJ bahwa kita minus banyak, ini siapa yang tanggung kalau kita potong satu juta. makanya di kasi rata kami kaur enam orang Rp 1,5 juta, kepala dusun satu juta, linmas RT/RW perorang seratus ribu, operator dua orang Rp 500 ribu. sehingga total uang yang di potong Rp 23 juta dan minus lima juta lebih untuk menutupi kekurangan pajak,” pungkasnya.
sementara menurut Bernadus Nge salah satu perangkat dalam klarifikasinya mengatakan bahwa kesepakatan bersama waktu itu, di sepakati pemotongan pada tunjangan perangkat satu juta. Namun dalam pemotongan bukan lagi satu juta tetapi satu juta lima ratus sehingga merasa tidak puas.
“Setau saya waktu kesepakatan kami perangkat satu juta, dan berdasarkan catatan rincian potongan masih ada sisa uang sebanyak Rp 20.16.000. dan untuk tunggakan pajak itu sudah di potong dan menjadi pertanyaan kami, siapa yang pake uang pajak itu,” ujarnya.
Pius Mau Ati mantan Sekretaris Desa Rainawe, ketika memberikan klarifikasinya mengatakan bahwa, pemotongan yang di lakukan oleh pihaknya untuk melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) masyarakat Desa Rainawe ke badan keuangan daerah di lakukan untuk dapat memproses semua tunjangan aparat desa Rainawe dan apabila tidak lakukan pemotongan maka di pastikan tunjangan tidak di cairkan sehingga jalan satu-satunya rembuk bersama untuk mengatasi hal itu.
“Mau ambil tunjangan semua tapi pajak belum lunas sehingga saya buat pernyataan di atas materai supaya tunjangan semua bisa cair. dan kemarin dalam rapat bersama saya sudah sampaikan bahwa, saya sebagai pemimpin akan bertanggung jawab semuanya. Tapi kasi saya waktu karna saya masih urus anak saya kaul kekal di Flores,” tandasnya.
Mau Ati juga berjanji akan segera mengembalikan hak perangkat yang telah di potong, namun dirinya meminta kepada perangkat desa untuk bersabar.
Iapun bersedia untuk membuat pernyataan pengembalian uang perangkat yang di potong yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Klarifikasi berakhir dengan di bacakannya surat pernyataan yang di buat oleh mantan sekretaris desa Rainawe selaku pihak yang bertanggung jawab dan di sepakati bersama perangkat desa selaku pihak korban melalui masukan dan koreksi forum klarifikasi.
Surat tersebut, juga di tandatangani oleh mantan Sekdes sebagai pihak yang bertanggung jawab di atas materai sepuluh ribu dan empat orang saksi dari perangkat desa dan BPD dan mengetahui penjabat kepala desa.
Penjabat Kepala desa Rainawe Theodorus seran Bria sebelum menutup acara klarifikasi mengingatkan perangkatnya yang memiliki telpon genggam (HP) untuk tidak langsung memberikan informasi ke luar sebelum dilakukan diskusi bersama ketika persoalan tersebut dapat di selesaikan di dalam lembaga.
“Sleep atau salah paham itu pasti ada, baik itu laki-laki ataupun perempuan. tapi saya minta kalau bisa masalah yang bisa di selesaikan jangan diberitahu ke luar dulu,” imbuh PJ Kades Rainawe. ***