Tuntutan JAM, Kacabdis Rahmat Siap Dipanggil Kejaksaan Labuhanbatu Terkait DAK 2023
LABUHANBATU, metro7.co.id – Sekitar puluhan mahasiswa/i tergabung dalam mengatasnamakan Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) melakukan aksi unjuk rasa meminta Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memeriksa pejabat tinggi Disdik Provsu wilayah VII Labuhanbatu Rahmat Hidayat Rambe di kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin, (16/10/2023).
Aksi tuntutan JAM yaitu, segera meminta Kejari Labuhanbatu untuk memeriksa dugaan gratifikasi atau korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN-red) yang dilakukan pejabat tinggi Disdik Provsu wilayah VII Labuhanbatu dan anaknya dalam pronyek dana alokasi khusus (DAK) SMA-SMK tahun 2023.
Kemudian meminta Kejari Labuhanbatu untuk memeriksa setiap kepala sekolah (Kepsek-red) SMA-SMK wilayah VII Provsu yang menerima karena besar dugaan JAM ada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DAK tahun 2023.
Selain itu, meminta Kepala Kacabdis wilayah VII Provsu untuk memberikan keterangan secara langsung kepada JAM atas keterkaitan anaknya dalam pengerjaan proyek DAK tahun 2023, SMA-SMK di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan.
Begitu juga meminta Kejari Labuhanbatu mengambil sikap tegas dengan memanggil Kacabdis wilayah VII Provsu, untuk membuktikan Labuhanbatu wilayah bebas korupsi (WBK-red) yang selalu dikampanyekan oleh pihak penegak hukum terkhusus pihak Kejaksaan.
Dan tuntutan terakhir, meminta Kacabdis wilayah VII Provsu untuk mundur dari jabatannya, karena besar dugaan Kacabdis menduduki jabatan untuk memperkaya diri sendiri dengan mengaminkan anaknya ikut andil dalam pronyek DAK 2023.
Dalam orasinya, Jepril selaku koordinasi aksi JAM diarel kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyuarakan aspirasi setelah menyampaikan tuntutan langsung diterima oleh pihak kejaksaan negeri Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furqonsyah Lubis, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Hasan Afif Muhammad setelah mendengarkan orasi langsung menerima aksi tuntutan JAM di areal kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Hasan Afif Muhammad mengatakan, sangat apresiasi atas apa yang telah disampaikan namun aksi tuntutan JAM terlebih dahulu ditelaah dan untuk ditindaklanjuti nantinya.
“Kita juga minta agar adik-adik tolong agar menyerahkan data, sebagai penegak hukum tentu akan menindaklanjuti karena berkaitan dengan keuangan Negara. Dan hasilnya nanti kita sampaikan,” tandasnya.
Setelah mendapat jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kemudian aksi JAM pun menuju kantor Kacabdis wilayah VII Provsu di Kelurahan Padang Matinggi, setalah melakukan orasi, akhirnya diterima oleh Kacabdis wilayah VII Labuhanbatu Disdik Provsu.
Dalam klasifikasi aksi tuntutan JAM, Kacabdis wilayah VII Labuhanbatu, Disdik Provsu Rahmat Hidayat Rambe didepan koordinator aksi Jepril mengaku tidak benar dengan apa yang telah disampaikan dalam aksi tuntutan JAM tersebut.
“Iya, DAK 2023 adalah proyek swakelola yang pelaksananya adalah pihak sekolah. Jadi tidak benar anak saya sebagai pemain proyek, apalagi uang proyek untuk mencaleg. Dan saya siap dipanggil pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Setelah selesai mendengarkan jawaban dari Kacabdis wilayah VII Labuhanbatu Disdik Provsu Rahmat Hidayat Rambe, akhirnya para aksi unjuk rasa JAM pun dengan secara teratur bergerak membubarkan diri masing-masing dengan mendapat pengawalan ketat oleh pihak keamanan dari kepolisian resor Labuhanbatu (Polres-red). *