Ungkap Peredaran Miras di Caringin, Kapolres Pandeglang Pimpin Konferensi Pers
PANDEGLANG, metro7.co.id – Polres Pandeglang mengungkap praktik penjualan minuman keras (Miras) dari salah satu toko di Caringin, Kecamatan labuan yang tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan.
Hal ini diketahui saat Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah memimpin konferensi pers di Polres Pandeglang, Selasa (31/5).
Kapolres dalam jumpa pers mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka yang menjadi dalang peredaran miras di Kabupaten Pandeglang dengan inisial DS alias DA.
“Tersangka inisial DS alias DA sudah diamankan. Total barang bukti berupa miras, yang berhasil disita sebanyak 595 dus, berisikan 7.681 botol, 9 jenis minuman beralkohol dengan kadar 14 persen sampai dengan 40 persen,” katanya didampingi Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi.
Dijelaskan, barang bukti berupa 510 dus miras itu diringkus dari toko yang beralamat di Kampung Kebun Cau, Desa Caringin, Kecamatan labuan, Kabupaten Pandeglang milik tersangka DS alias DA.
Diantaranya, yang pertama pada tanggal 5 Oktober 2022, diringkus ribuan botol Manta White Rum dengan kadar alkohol 40 persen, Drum dengan volume dengan kadar alkohol 43 persen 300 m, Ice Lan dengan kadar alkohol 40 persen, Empire Gin dengan kadar alkohol 40 persen dan Anggur Merah Gold dengan kadar alkohol 19,7 persen.
“Sedangkan yang kedua di TKP yang sama diamankan pada 16 Desember 2022, didapatkan ribuan botol miras, seperti Anggur Kolesom, Anggur Merah Gold, Ice Land Vodka dan Ice Land Vodka,” terangnya.
Orang pertama di Polres Pandeglang ini menerangkan, pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang dilakukan oleh DS Als. DA, dengan cara menjual minuman beralkohol dengan kandungan alcohol di atas 5 persen tanpa memiliki izin di bidang perdagangan minuman beralkohol.
Kapolres kemudian meminta untuk penyidik tetap melanjutkan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Atas pelanggaran yang dilakukan, tersangka DS alias DA dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pelaku Usaha Yang Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Perdagangan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Uu Ri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana Telah Diubah Dalam UU RINomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp10 miliar.