Usai Beri PenHum, Kajari dan Pj Wali Kota Padangsidimpuan Tanda Tangani MoU
PADANGSIDIMPUAN, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksankan kegiatan Penerangan Hukum dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,di Aula Kantor Wali Kota Padangsidmpuan, 26 Maret 2024.
Sambutannya, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan beserta jajaran, atas terselenggaranya kegiatan ini.
Letnan menyampaikan bahwa melalui Penerangan Hukum Dan Penandatanganan Memorandum Of Understanding ( Mou ) antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri adalah sebagai langkah tepat dan strategis untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Serta Peningkatan Pelaksanan Tugas dan Fungsi Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sehingga dapat Mewujudkan Penegakan Hukum yang Efektif, Akuntabel, Inklusif, dan Menjamin Kesetaraan Akses Keadilan di Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini juga merupakan upaya terencana dan transparan dengan melibatkan instansi penegakan hukum untuk menjadikan pemerintahan yang bersih (Clean Government ) menuju ke arah pemerintahan yang baik ( Good Governance ).
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H. dalam sambutannya juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya selama ini.
“Kajari akan selalu hadir dalam peran mendampingi Pemerintah Kota Padangsidimpuan agar senantiasa tetap bekerja sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Dan perlu kami sampaikan juga bahwa kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum,” ujar Kajari.
Usai menyampaikan kata sambutan, acara dilanjutkan dengan pembacaan Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama oleh Pj. Wali Kota Padangsidimpuan dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Masih dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menyerahkan Penetapan Perwalian atas Nama, Rio kepada walinya Ahmad Mufti Zubhan sesuai dengan Surat Penetapan dari Pengadilan Agama Padangsidimpuan Nomor: 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk tanggal 29 Desember 2023.
Bahwa status Rio sebagai anak asuh di LKSA Muslimin belum memiliki perwalian yang sangat dibutuhkan dikemudian hari, sehingga untuk /kepentingan Rio dikemudian hari dalam mengurus pendidikan sampai dewasa nantinya, maka keperluan anak berdasarkan amanat UU Kejaksaan mempunyai tugas dan fungsi yang salah satunya mengajukan perwalian melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Oleh karena itu, Kajari Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ, Sidabutar, S.H., M.H berinisiatif untuk mengajukan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. yang kemudian penetapan perwalian atas Nama Rio telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Penerangan Hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang mengangkat materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ia menyampaikan 7 arahan Jaksa Agung yakni, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Pemanfaatan IT untuk mendudukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (wbk) dan wilayah birokrasi bersih melayani (wbbm) diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan Hukum terhadap masyarakat. Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional.
Menurut UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI dimana tugas-tugas kejaksaan yaitu : Bidang Pidana melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Bidang Perdata dan TUN yakni ,Penegakan Hukum , Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum , dan Tindakan Hukum lainnya.
Dari seluruh tugas kejaksaan di bidang Perdata dan TUN tersebut bertujuan untuk : Menjamin tegaknya Hukum/kepastian Hukum. Menyelamatkan/memulihkan keuangan Negara. Menegakkan kewibawaan Pemerintah. Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Sementar untuk Ketertiban dan Ketentraman Umum yaitu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Pengamanan kebijakan penegakan hukum. Pengawasan peredaran barang cetakan. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara. Mencegah penyalahgunaan dan atau penodaan agama. Penelitian dan pengembangan hukum.