SIANTAR, metro7.co.id – Baru-baru ini jajaran Satuan Narkoba Polres Siantar melakukan penggerebekan disalah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pematang Siatar.

Pengerebekan tersebut dilakukan di Braga Cafe yang beralamat di Haji Adam Malik Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (17/8) dini hari.

Pengerebekan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh oleh Jajaran Satuan Narkoba Polres Siantar adanya peredaran Narkotika jenis ekstasi di Braga Cafe.

Menurut keterangan dari Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya yang diterima wartawan, hasil dari penggerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan sejumlah Narkotika Jenis ekstasi turut diamankan.

Satuan Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap Imanuel Y.W alias Blek (34) Warga Jalan Tuan Maja Purba Kelurahan Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari tersangka (Blek) Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan tisu yang berisi 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau kemudian, uang tunai Rp 20 ribu rupiah dan satu unit HP jenis Vivo.

Saat diinterogasi Imanuel alias Blek mengakui kepemilikan pil ekstasi tersebut.

Tidak hanya sampai disitu, Satuan Jajaran Kepolisian Resort Polres Siantar, (Satnarkoba) melakukan pemasangan Police Line. Ditambahkan AKP Rusdi Ahya pemasangan Police Line tersebut bertujuan untuk kepentingan penyelidikan Polisi

“Pelaksanaan pemasangan police line di Braga Cafe Jalan H. Adam Malik Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siatar sehubungan dengan telah terjadinya tindak Pidana Narkotika pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 pukul 02.00 wib yang dilakukan oleh Imanuel Y.W alias Blek dengan BB 5 butir pil extacy,” tulis AKP Rusdi Ahya.

Ditambahkan AKP Rusdi Ahya, hingga kini Imanuel alias Blek telah ditahan di Satuan Narkoba Polres Siantar bersama dengan barang bukti. ***