ASAHAN, Metro7.co.id – Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar hadiri dan menyampaikan tahap awal laporan pada Rapat Paripurna tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.

Pada rapat itu disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (7/6).

Dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Forkopimda, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan serta tamu undangan lainnya.

Di awal rapat, Taufik Zainal penyampaian Nota Pengantar Laporan Pertanggungjawaban yang sudah diawali dengan surat No. 900/2269/VI/2022 tertanggal 27 Mei 2022 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.

“Sekaligus kami memohon kepada DPRD Kabupaten Asahan untuk mengagendakan pembahasan Ranperda dimaksud,” sambungnya.

Lebih lanjut, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara.

Salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya,” tutupnya.