BREBES, metro7.co.id – BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa adalah sebuah usaha perekonomian yang dikelola oleh desa, Sumber dana BUMDes paling sering digunakan adalah modal penyertaan dari desa, disusul kemudian dari masyarakat desa.

Modal awal BUMDes berasal dari penyertaan modal desa yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Bantuan Pemerintah atau penyertaan modal pihak lain dengan dasar saling menguntungkan.

Namun mencuat di Kabupaten Brebes dana BUMDes disebut menjadi bancakan, hal tersebut diungkap oleh sebuah organiasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) saat melakukan pertemuan dengan Inspektorat Kabupaten Brebes.

Ketua Pengurus Daerah GNPK-RI Brebes, Budi Prabowo menyebutkan, dana Bumdes menjadi bancakan, dari temuannya, dana yang diterima sekitar Rp200 juta, hanya Rp80 juta yang direalisasikan, sisanya menjadi bancakan.

“Ada dana Bumdes untuk pengelolaan pasar namun tidak terealisasi meski dana sudah diterima. Pembangunan Rest Area, tempat sampah juga dinilai fiktif menurut GNPK-RI,” katanya, kata Budi saat menyampikan di ruang rapat Inspektorat Brebes, Jumat (10/2).

Budi mengatakan penyimpangan tersebut terjadi dibeberapa desa di Brebes, bahkan ia menilai dari 297 desa yang ada di Brebes bisa saja banyak terjadi penyimapangan.

“Jadi mungkin dari seluruh 297 desa, mungkin itu kebanyakan terutama dari BUMDes itu yang disalah gunakan,” bebernya.

Dalam pertemuan dengan Inspektorat Brebes, GNPK-RI juga menyampaikan berbagai hal dugaan penyimpangan tindakan korupsi di Desa Desa, salah satunya di Desa Songgom Kecamatan Songgom, Winduaji Paguyangan, Limbangan Losari, dan beberapa Desa lain.

GNPK-RI berharap Inspektorat Brebes yang memiliki kewenangan untuk segera menindak dugaan dugaan penyimpangan.

“Laporan laporan dari masyarakat yang sudah masuk ke APH ternyata menunggu data dari Inspektorat, maka kami meminta Inspektorat untuk segera menindak lanjuti, kalau pihak inspektorat lamban maka proses hukumnya lamban,” tandasnya.

Pihak Inspektorat Brebes melalu Inspektorat Pembantu Khusus (IRBANSUS), Wiriyanto menjelaskan beberapa yang menjadi perhatian GNPK-RI sudah melalui tahapan, bahkan dijelaskanya untuk Songgom dan Winduaji sudah tahap akhir proses tahapan Inspektorat.

Namun ia juga menjelaskan tetang penanganan desa sudah ada kerjasama antar 3 lembaga, dimana di situ sesuai arahan Presiden lebih mengutamakan pendekatan dan pengembalian dengan memberikan kesempatan waktu 60 hari.

Sementara Kepala Inspektorat Brebes, Nur Ari HarisYuswanto, menanggapi laporan menilai perlu di cek data kebenaranyam

“Yang pertama harus tahu datanya dulu, karena kami tidak serta merta menerima data yang masih kosong, nanti tim kami turun ke lapangan kordinasi pihak kecamatan kemudian menggali data,” ujar Kepala Inspektorat Brebes.