SAMPANG, metro7.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023, Kamis (6/6).

Rapat paripurna itu juga membahas Raperda kawasan tanpa rokok dan pengumuman serta penetapan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) LHP BPK DPRD Kabupaten Sampang.

Hadir dalam kesempatan tersebut, jajaran pimpinan, antara lain Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana dan Wakil Ketua II Rudi Kurniawan. Termasuk, Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, Anggota Forkopimda dan anggota DPRD Sampang serta Camat.

H Moh Anwari, Sekretaris Dewan mengatakan, paripurna kali ini dihadiri sebanyak 27 anggota dewan, tidak hadir 18 anggota dengan keterangan sakit 3 orang, 5 alasan kedinasan dan 10 orang dengan keterangan izin.

Rapat paripurna kali ini dipimpin dan dibuka oleh Amin Arif Tirtana yang mengatakan, jika sebelum mendengarkan penyampaian nota penjelasan Bupati Sampang, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD mengadakan rapat bersama tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Tujuannya, membahas beberapa surat yang masuk dari Bupati Sampang.

Berikut isi surat tersebut diantaranya perihal penyampaian pandangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD thn 2023. Termasuk pembahasan perancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.

“Setelah rapat paripurna ini selesai tim Bapemperda akan langsung melakukan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait, untuk membahas tentang Raperda kawasan tanpa rokok,” ucapnya.

Selain itu, Amin juga menjelaskan jika paripurna kali ini mengumumkan penetapan nama-nama anggota Panja LHP BPK DPRD Sampang.

“Rapat ini juga membacakan penetapan nama-nama anggota panja LHP BPK,” tutupnya.