PADANGSIDEMPUAN, metro7.co.id – Upaya untuk memberikan rasa aman dan kepastian secara legal atas hak milik tanah masyarakat terus dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang Sidempuan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kali ini penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) masyarakat Padang Sidempuan telah menerima sertifikat secara bertahap. Jumlah totalnya ada 2.000 sertifikat yang akan diserahkan kepada sembilan desa/kelurahan yang ada di seluruh Kota Padang Sidempuan.

Rinciannya yakni, 390 sertifikat Kelurahan Batunadua Jae, 104 Sertifikat Desa Batu Layan, 318 Sertifikat Desa Rimba Soping, 148 sertifikat Kelurahan Ujung Padang, 159 sertifikat Kelurahan Sitamiang Baru, 224 sertifikat Kelurahan Wek IV, 306 Kelurahan Sidangkal, 256 sertifikat Kelurahan Panyanggar dan 95 sertifikat Kelurahan Timbangan.

Kegiatan penyerahan serifikat ini dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 1 – 2 februari 2023 di 5 lokasi yakni ; Kelurahan Batunadua Jae, Desa Rimba Soping, Kelurahan Ujung Padang, Kelurahan Wek IV dan Kelurahan Panyanggar.

Kemudian mewakili masyarakat yang menerima sertifikat Rajali Harahap juga mengucapkan terimakasih kepada Wali kota yang telah meringankan langkah untuk hadir di Lingkungan VI Kel. Ujung Padang untuk menyerahkan sertifikat tanah.”Semoga sertifikat ini dapat berguna untuk kami masyarakat yang menerima,” ucapnya.

Selanjutnya Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM menyampaikan terima kasih atas respon baik Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap permintaan masyarakat Padang Sisempuan dalam mendapatkan legalitas terhadap tanah masyarakat yang dimiliki. Dirinya berpesan kepada masyarakat untuk benar-benar menjaga baik SHAT yang diterima, hal ini guna keberlangsungan kemanfaatan sertifikat.

“Bapak Ibu semua, kalau sudah dapat sertifikat yang pertama harus diamankan, jangan sampai tidak aman, terkena banjir, kehujanan, dan lain sebagainya. Ini bahaya untuk keberlangsungan sertifikat itu, terlebih sekarang tidak sedikit penipuan, penggerogotan tanah, jadi disimpan yang baik, bila perlu diplastik maupun di fotocopy,” kata Wako Irsan, Kamis (2/2).

Dijelaskanya, maksud dari pemberian sertifikat melalui program PTSL ini kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan kepastian kepada masyarakat terkait legalitas tanah. Selain itu juga untuk memberikan akses kemudahan dalam permodalan.

“Maksud pemerintah memberikan sertifikat ini adalah untuk memberi rasa aman, kepastian untuk panjenengan semua. Melalui sertifikat ini panjenengan semua punya legalitas, nanti diwariskan, dijual, dan sebagainya, ini termasuk legalitas. Selanjutnya, ini juga dimaksudkan untuk pertumbuhan ekonomi agar bisa meningkat, Apa hubungannya? Ini bisa diajukan untuk peminjaman modal, tapi ingat untuk yang bersifat produktif bukan konsumtif,” terang Walikota.

Kepala BPN Padang Sidempuan Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT, SH mengungkapkan bahwa pemilihan desa/kelurahan yang masuk dalam program PTSL ini melalui pertimbangan secara teknis, memenuhi syarat, ditambah dengan dorongan Walikota Padang Sidempuan dalam kesuksesan pelaksanaannya.

Daniel mengajak masyarakat untuk terus mensukseskan pelaksanaan PTSL yang setiap tahunnya target dan kuotanya semakin berkurang. “Jadi bersyukur lah Bapak Ibu yang sudah mendapatkan sertifikat, tolong dijaga,” ujar Daniel. ***