BREBES, metro7.co.id – Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan Kemenkeu penggunaanya diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Disayangkan, di Desa Krasak, Kecamatan Brebes anggaran yang bersumber dari DD yang sudah di masukan APBDes untuk pembangunan jembatan jalan usaha tani ternyata diduga dialihkan tanpa berita acara sehingga membuat kecewa warga.

“Kami kecewa kepada Pemerintah Desa, dana desa yang sudah di usulkan dan masuk di APBDes 2023 yang rencananya untuk pembangunan jembatan usaha tani, kok tanpa musyawarah tiba tiba dialihkan untuk pembiayaan pembelian Tosa sampah, bukankah Tosa sampah sudah dianggarkan sendiri oleh dana BUMDES,” kata Sahroni lontarkan kekecewaannya, Rabu (21/6).

Masih kata Sahroni, pembangunan jembatan usaha tani itu menurutnya sangat prioritas lantaran akses menunjang perekonomian.

“Jembatan tersebut sangat dibutuhkan karena selain sudah rusak parah, manakala musim hujan kasian petani ketika melewati harus menyebrang sungai yang tidak dangkal. Ini dana pemerintah dan mestinya jangan seenaknya dialihkan tanpa musyawarah karena dana tersebut sudah di APBDes kan,” sambung Sahroni.

Terpisah, Pemerintah Desa Krasak saat diminta keterangan mengakui hal tersebut, menurutnya sudah melalui musyawarah kecil dengan BPD.

“Itu sudah dimusyawarahkan dengan BPD dan bahkan dana sekitar 41 juta sudah dibelanjakan 1 unit Tosa dengan dana talangan dari BUMDES dan nantinya akan dikembalikan setelah dana DD tahap II cair,” kata Kades Krasak, Darsono, Kamis (22/6).

Lebih lanjut, Kades mengakui belum melengkapi dokumen berita acara pengalihan dana DD.

“Nanti setelah cair dana tahap II akan kami musyawarahkan secara benar dan akan dibuatkan berita acara, kemudian dana talangan akan kami kembalikan,” kata Kades.

Kades menjelaskan, dana senilai 41 juta di ambil dari dana talangan BUMDES, hal itu peralihan dana menurutnya karena urgen lantaran 3 unit Tosa yang dimiliki BUMDES sudah rusak, namun ia enggan menjelaskan alasan pembelian unit Tosa tidak di anggarkan dengan dana BUMDES.

Trisnori, aktivis dari perkumpulan Bergas menegaskan, penggunaan anggaran negara sudah di atur dalam sebuah regulasi dimana sesuai dengan peraturan.

“Anggaran peralihan bisa dilaksanakan tetapi harus ada berita acara yang dilengkapi, jangan asal dialihkan,” tutupnya.