JAKARTA, metro7.co.id – Kebijakan yang diambil Lurah Penjaringan dalam menetapkan Karateker RW 17, Muara Baru menuai sorotan di masyarakat. Pasalnya, Lurah Penjaringan bernama Makhrus Nugroho Darojat diduga mengangkangi Peraturan Gubernur Nomor 22 tahun 2022 tentang Rukun tetangga dan Rukun Warga.

“Apabila pada saat habis masa pencalonan pemilihan ketua rt atau ketua RW, tidak ada satu orangpun yang mendaftarkan diri, lurah dapat menunjuk karateker dari PNS sampai dengan terbentuknya pengurus RT atau Pengurus RW yang baru,” begitu bunyi Pasal 25 Ayat 1 dalam PerGub 22/2022 tentang RT-RW.

Mirisnya, kontestasi pemilihan Ketua RW 17 sudah diikuti oleh dua Calon, yakni Timan dan Hasni K. Namun, tiba-tiba dibatalkan sepihak oleh Lurah dengan klaim tidak sesuai dengan aturan yang ada. Padahal sebelumya pembentukan panitia terjadi atas dasar pengesahannya.

“Ironisnya, Lurah malah memilih karaketer dari salah satu calon bernama Timan. Sangat tak demokratis dan berpihak,” ketus salah satu warga Muara baru saat ditemui di kawasan RW 17, Selasa (22/10/2024).

Bahkan, jika merujuk pergub Karaketer hanya dapat menjabat selama tiga bulan. Faktanya, kareketer di RW 17 diperpanjang secara terus menerus.

Kisruh Ijazah Palsu salah satu Calon RW

Parahnya lagi, ketika masyarakat mendapati dan melaporkan kepada panitia pembentukan RW bahwa salah satu calon terindikasi memakai ijazah palsu, pihak kelurahan bukannya menindaklanjuti, justeru malah membubarkan panitia dan memilih Karateker dari salah satu calon RW bernama Timan.

“Bukannya didiskualifikasi, tapi panitia peremajaan RW malah dibubarkan. Dan Timan ini direkrut pula menjadi pengurus kareteker. Apa dasarnya dia (lurah) membubarkan panitia RW yang sebelumnya sudah terbentuk. Dari sini pun terlihat getol sekali Sekretaris Lurah menjadi Kareteker di RW 17 Muara Baru, ada apa?,” tanya heran warga Muara Baru

Menanggapi hal ini, Lurah Penjaringan, Makhrus buka suara. Menurutnya, bukan tanpa alasan membubarkan panitia yang ia sahkan sebelumnya. “Mereka (panitia) tidak menjalankan sesuai pergub, tata tertib belum dibuat namun langsung membuka pendaftaran. Dan mereka pun tidak menyerahkan berita acara,” dalihnya

Sementara itu, terkait dengan perekrutan Timan menjadi pengurus Karateker juga bukan keinginan dirinya, melainkan hasil dari musyawarah mufakat para warga Muara Baru. “Itu bukan kehendak kami, bukan kami yang menunjuk. Tapi dari musyawarah yang dilakukan oleh warga sebelumnya,” tutupnya. ***