Waspada Trafficking, Dinperinaker Ingatkan Ajak Gunakan Jalur Resmi
BREBES, metro7.co.id – Usai Presiden Jokowi tegas meminta jajarannya untuk mengambil langkah cepat untuk mencegah serta memberantas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bergerak cepat tangkap sejumlah sindikat Trafficking atau perdagangan orang.
Tak terkecuali di Kabupaten Brebes. Sejumlah penyalur Tenaga Kerja Indonesia yang disinyalir terkait sindikat TPPO diamankan dan di periksa pihak Kepolisian.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), jumlah korban dari Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO mencapai lebih dari 1.900 orang.
Sementara di Kabupaten Brebes, data resmi yang dimiliki Dinperinaker buruh migran yang bekerja ke luar negeri tercatat dalam pemberangkatan pertahun minimal mencapai 2000 orang.
Agar Calon Buruh Migran Indonesia (CBMI) terhindar dari trafficking, Dinperinaker Kabupaten Brebes melalui Kepala Bidang Hubungan Bina Tenaga Kerja (Hubinaker) Nafhiroh memohon CBMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) agar melalui jalur resmi Dinperinaker.
“Kalaupun mau bekerja keluar negeri, tolong menggunakan jalur resmi, apalagi menuju negara yang jelas jelas tidak ada kerjasama, walapun sekarang sudah dibuka tapi dengan sistem yang berbeda, karena pemberangkatan yang ilegal pasti akan menyengsarakan diri sendiri. Tolong kepada masyarakat kalupun mau bekerja keluar negeri, cobalah ke Disnaker,” kata Nafiroh, Selasa (13/6) ditemui di kantornya.
Selain itu Nafhiroh juga berharap keluarga dan pemerintah desa setempat calon TKI harus berperan aktif memberikan perlindungan, menurutnya keluarga dan pemerintah desa setempat adalah awal ijin pemberkasan.
“Kami harap pemerintah desa dan keluarga calon buruh migran itu menjadi garda pertama dalam melindungi dan mengarahkan, karena data awal diketahui dari ijin pemerintah desa dan keluarganya,” ujar Nafiroh.
Masih disampaikan Nafiroh, bagi CBMI atau calon TKI yang hendak mendaftar untuk bekerja ke luar negeri, dikatakannya sebaiknya cek dulu melalui aplikasi Jendela PMI apakah perusahaannya masih memiliki izin usaha penempatan atau tidak.
“Kita bisa buka apikasi yang namanya Jendela PMI, disitu ada daftar perusahaan PJTKI atau P3MI yang resmi,” kata Nafhiroh.
Sementara dibeberkanya, Kabupaten Brebes ada sekitar 9 Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesi (PJTKI) yang resmi terdaftar.
“Kantong Tenaga Kerja Indonesia (TKI ) atau buruh migran ada di 3 Kecamatan yaitu Songgom, Losari dan Kecamatan Larangan,” tutupnya.